Mahfud MD Tanggapi Vonis Hukum Mati Ferdy Sambo: Sesuai Dengan Rasa Keadilan Publik

- 14 Februari 2023, 06:15 WIB
 Mahfud MD tanggapi vonis hukuman mati Ferdy Sambo.
Mahfud MD tanggapi vonis hukuman mati Ferdy Sambo. /Instagram @mohmahfudmd/

PORTAL BREBES - Sidang pembacaan vonis terdakwa Ferdy Sambo dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Februari 2023.

Ketua Majelis Hakim kini telah menjatuhkan hukuman kepada Ferdy Sambo, adapun hukuman yang dijatuhkan ialah hukuman mati.

Ferdy Sambo dinyatakan bersalah terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Ini Dia Sosok Pemberani yang Jatuhkan Hukuman Mati Kepada Ferdy Sambo, Berikut Profil Hakim Wahyu Iman

Vonis hukuman mati ini sesuai dengan unsur Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melajukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan, menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, sebagaimana dikutip Portal Brebes dari Pikiran Rakyat.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia, Mahfud MD memberikan komentarnya.

Komentar itu ia kemukakan melalui akun Instagram pribadinya yakni @mohmahfudmd.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetyo

Sumber: Instagram @mohmahfudmd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x