PORTAL BREBES - Sidang pembacaan vonis terdakwa Ferdy Sambo dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Februari 2023.
Ketua Majelis Hakim kini telah menjatuhkan hukuman kepada Ferdy Sambo, adapun hukuman yang dijatuhkan ialah hukuman mati.
Ferdy Sambo dinyatakan bersalah terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Vonis hukuman mati ini sesuai dengan unsur Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melajukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan, menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, sebagaimana dikutip Portal Brebes dari Pikiran Rakyat.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia, Mahfud MD memberikan komentarnya.
Komentar itu ia kemukakan melalui akun Instagram pribadinya yakni @mohmahfudmd.