Pekerja Migran Indonesia Akan Diberi Manfaat Tambahan Layanan BPJS Ketenagakerjaan

- 7 September 2023, 16:01 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Tambah Manfaat Layanan buat Pekerja Migran Indonesia
BPJS Ketenagakerjaan Tambah Manfaat Layanan buat Pekerja Migran Indonesia /Doc/

PORTAL BREBES - Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziah menegaskan pemerintah memiliki komitmen serius dalam melindungi para PMI. Ia menyatakan setiap warga negara berhak untuk bekerja dan pemerintah tidak dapat melarangnya.

Hal tersebut disampaikan dirinya saat sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang digelar oleh BPJS Ketenagakerjaan bersama dengan KJRI Jeddah, Selasa 29 Agustus 2023 lalu.

Dikatakan, pihaknya juga mengimbau kepada setiap WNI yang ingin bekerja di luar negeri agar mengikuti prosedur dan mekanisme yang benar, sehingga pemerintah dapat memberikan perlindungan mulai sebelum, selama, hingga sepulang bekerja dari negara penempatan.

Baca Juga: Pj Gubernur Jawa Tengah Tekankan Kawal dan Jaga Pemilu 2024

Terlebih baru-baru ini pemerintah telah menerbitkan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 yang membuat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PMI meningkat dari 14 menjadi 21 manfaat.

Adapun tujuh di antaranya merupakan manfaat baru dan sembilan manfaat lain nilainya bertambah.

Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin mengatakan bahwa pemerintah Indonesia memiliki skema jaminan sosial yang komprehensif untuk melindungi warga negaranya mulai dari lahir, bekerja, hingga pensiun. Pemerintah juga telah membentuk badan khusus yang bertugas untuk menjalankan tugas tersebut.

Baca Juga: Begini Cara Polres Tegal Kota Mengkampanyekan Operasi Zebra

"Pemerintah sudah membentuk dua badan yaitu BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kami dari BPJS Ketenagakerjaan dimandatkan untuk melindungi seluruh pekerja. Pekerja apapun dari sektor formal, informal, termasuk hari ini yaitu Pekerja Migran Indonesia," terang Zainudin.

Lebih lanjut Zainudin menyebutkan, dari sekian banyak PMI yang bekerja di wilayah Arab Saudi, baru 9.000 PMI yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x