Beli di Online Shop Lalu Diedarkan Obat Keras, Seorang Pemuda Asal Pemalang Diamankan Polisi

- 7 September 2023, 09:47 WIB
pengedar obat keras di Pemalang ditangkap
pengedar obat keras di Pemalang ditangkap /

PORTAL BREBES – Seorang pemuda berinisial NM (29) dari Desa Karangasem Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang diringkus polisi akibat mengedarkan obat terlarang. Ia Diamankan saat mengedarkan obat keras jenis Hexymer di rumahnya.

Kejadian tersebut dibenarkan Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya melalui Resnarkoba AKP Wahyudi Wibowo saat dihubungi awak media, Kamis 7 September 2023.

Wahyudi mengungkapkan, bermula ketika adanya laporan warga yang mengaku resah atas maraknya peredaran obat-obatan terlarang di kalangan muda. Respon cepat pun dilakukan Polres Pemalang dengan memburu pelaku.

Baca Juga: Sosialisasikan Batonan Jam Beker, BPJAMSOSTEK dan Disnakerin Kota Tegal Terus Gencarkan Peduli Pekerja Rentan

“Pelaku mengedarkan obat keras jenis Hexymer tanpa hak dan keahlian dan mengaku mendapatkannya dari online shop,” ujarnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Wahyudi, barang tersebut dipesan melalui aplikasi e Commerce yang kemudian dikirim ke rumahnya melalui jasa pengiriman.

“Kami menindaklanjuti laporan tersebut dengan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka, ketika sedang mengedarkan obat keras jenis Hexymer di rumahnya,” kata Kasat Resnarkoba.

Baca Juga: Sambil Bagi-bagi Air Bersih, Polres Tegal Kota Sosialisasikan Ops Zebra Candi 2023

Tak hanya mengamankan tersangka, kata dia, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa ratusan butir Hexymer dari tangan tersangka.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 196 yo Pasal 98 (2) dan pasal 197 yo pasal 106 (1) Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara, denda paling banyak satu miliar rupiah

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x