Siapkan Berkas! Berikut Persyaratan Khusus CPNS 2023, Ahli Pertama Jaksa

- 21 September 2023, 09:16 WIB
Berikut Persyaratan Khusus CPNS 2023, Ahli Pertama Jaksa
Berikut Persyaratan Khusus CPNS 2023, Ahli Pertama Jaksa /Pixabay/ROverhate

- Berasal dari perguruan tinggi luar negeri yang telah disetarakan dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusan setara "dengan pujian" / cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Baca Juga: Cara Cek Penerima PIP Kemendikbud 2023, Bantuan Pendidikan Ini Akan Cair Seperti Ini

3. Formasi Putra/i Papua dan Papua Barat

- Maksimal berusia 27 tahun pada saat mendaftar di SSCASN BKN;

- Belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah sampai diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil;

- Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat (fisik dan mental), tidak bertindik (khusus laki-laki), tidak bertato, dan mempunyai postur badan dengan standar BMI antara 18,5 s/d 25, serta dengan tinggi badan untuk laki-laki minimal 160 cm dan perempuan minimal 155 cm;

- Memiliki ijazah S1 dengan program studi Hukum / Ilmu Hukum;

- Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75;

- Berasal dari perguruan tinggi Negeri atau swasta yang akreditasi dan Program Studi Hukum / Ilmu Hukum yang terakreditasi;

- Berasal dari perguruan tinggi luar negeri yang telah disetarakan oleh kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah