Siapkan Berkas! Berikut Persyaratan Khusus CPNS 2023, Ahli Pertama Jaksa

- 21 September 2023, 09:16 WIB
Berikut Persyaratan Khusus CPNS 2023, Ahli Pertama Jaksa
Berikut Persyaratan Khusus CPNS 2023, Ahli Pertama Jaksa /Pixabay/ROverhate

- Keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (Bapak dan Ibu) asli Papua/Papua Barat, dibuktikan dengan akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa / Kepala Suku.

Baca Juga: Selamat! Penerima Bansos BPNT Rp400 Ribu Sudah Cair, Begini Syarat Bantuan Dikucurkan Kemensos

Demikian persyaratan CPNS 2023 khusus untuk bagian Ahli Pertama Jaksa di instansi Kejaksaan Republik Indonesia.***

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah