PORTAL BREBES - Sebagai ketua DPR, Puan Maharani akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR).
Pemberian THR tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Dalam peraturan tersebut, ada beberapa golongan yang berhak menerima THR seperti PNS, calon PNS, PPPK, TNI, Polri dan pejabat negara.
Baca Juga: Tanggal Berapa BPNT Bulan Maret 2024 Cair, Berikut Cara Cek Nama Penerima Bansos
Sedangkan THR yang diterima meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat, diantaranya tunjangan keluarga.
Sebagai ketua DPR yang termasuk pejabat negara, Puan berhak mendapat THR tahun 2024.
Lantas berapa THR yang di terima Puan?, berikut urainya:
- Gaji pokok: Rp5,04 juta
- Tunjangan suami istri: Rp504 ribu
- Tunjangan anak: Rp100.800
- Tunjangan jabatan anggota merangkap ketua: Rp18,9 juta
- Tunjangan kehormatan anggota merangkap ketua: Rp6,69 juta
- Tunjangan beras: 30.090
Dengan demikian, total THR yang diterima Puan sebesar Rp31,2 juta. Besaran tersebut hampir setara dengan harga sepeda motor Yamaha NMAX OTR Jakarta sebesar Rp31,6 juta.***