Suka Miras, Siap-siap Denda dan Kurungan Penjara

- 14 November 2020, 00:11 WIB
Pria mabuk/Pixabay/Michal Jarmoluk
Pria mabuk/Pixabay/Michal Jarmoluk /

PORTAL BREBES - Badan legislatif (baleg) DPR Republik Indonesia telah membahas tentang RUU Minol.

Menurut Bukhori Yusuf selaku anggota DPR RI dan sekaligus potisi PKS, larangan minuman beralkohol dinilai positif.

"Indonesia darurat, selamatkan masa depan generasi muda dari minuman beralkohol," tuturnya dalam keterangan pada Jumat, 13 November 2020, seperti dikutip dari RRI.

Dia menganggap generasi muda Indonesia perlu diselamatkan dari adanya minuman beralkohol. Sebab berdasarkan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Bukhori mengungkap jumlah remaja yang mengonsumsi minuman keras ada di angka 4,9 persen.

Baca Juga: Setelah Menahan Penyebar Video, Polisi Buru Pemeran Video Syur Mirip Gisel

Sementara itu, dari data Badan Kesehatan Dunia (WHO) pada 2011, ada 2,5 juta penduduk dunia yang meninggal akibat konsumsi alkohol.

Sebagaimana diberitakan mikrofon.id dalam artikel "Di Tempat-tempat Ini RUU Minol Tidak Berlaku" Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol) yang diusulkan DPR RI, salah satu tujuannya untuk memberikan sanksi bagi para peminum atau orang yang suka mengonsumsi minuman beralkohol.

Sanksi pidana tersebut, tertuang di Pasal 20 Bab VI tentang Ketentuan Pidana RUU Minol. Sanksinya adalah pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda uang maksimal Rp50 juta.

Akan tetapi, ada tempat-tempat tertentu yang tidak diberlakukan peraturan undang-undang tersebut.

Baca Juga: Simpan Ganja di Apartemen, Selegram Syaima Salsabila Diringkus Polisi

Pada Pasal 8 ayat (2) huruf e, disebutkan larangan minuman beralkohol tidak berlaku di tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan undang-undang. Rincian tempat itu dijabarkan di bagian penjelasan.

"Yang dimaksud dengan 'tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan' meliputi toko bebas bea, hotel bintang 5 (lima), restoran dengan tanda talam kencana dan talam selaka, bar, pub, klub malam, dan toko khusus penjualan Minuman Beralkohol," bunyi penjelasan pasal 8 ayat (2) huruf e seperti dikutip dari draf yang diunggah situs resmi DPR, Jumat, 13 November 2020.

Pengecualian lainnya juga diatur dalam pasal 8. Bahwa, larangan memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, menjual, atau mengonsumsi minuman beralkohol, tidak berlaku untuk kepentingan terbatas.

Baca Juga: Dengan Investasi Rp14,26 triliun, Tol Yogya - Bawen Ditarget Selesai di 2023!

Pasal 8 ayat (2) merinci kepentingan terbatas yang dimaksud. Kepentingan terbatas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. kepentingan adat;

b. ritual keagamaan;

c. wisatawan;

d. farmasi; dan

e. tempat-tempat yang mengawasi oleh peraturan undang-undangan.

Selain, tempat-tempat tersebut dalam undang-undang dan dalam kepentingan terbatas, sanksi akan tetap diberlakukan. Walau demikian, banyak pihak yang berasumsi jika RUU Minol disahkan, akan terjadi overkriminalisasi.***

Editor: Marsis Santoso

Sumber: Mikrofon (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah