Napi Bisa Kirim Sabu Pakai Ojek Online, Untungnya Digagalkan Polisi

- 15 November 2020, 17:13 WIB
Kokain/Pixabay/Steve Buissinne
Kokain/Pixabay/Steve Buissinne /

PORTAL BREBES - Penjara ternyata bukan akhir penjahat kambuhan mengakhiri tindak kejahatannya. Terbukti, seorang narapidana penghuni lembaga pemasyarakatan pun masih bisa mengoperasikan bisnis haramnya dari balik jeruji besi dengan memanfaatkan jasa ojek online (ojol).

Adanya Napi yang masih menjalankan praktek penjualan sabu diketahui setelah pihak kepolisian berhasil mengagalkan peredaran narkoba jenis sabu melalui jasa pengiriman antar ojek online. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat.

“Awalnya, petugas mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkoba yang dilakukan dengan pengiriman melalui aplikasi,” Kapolsek Tambora, Kompol Faruk Rozi sebagaimana dikuti[ PortalBrebes.Com dari PMJNews di Jakarta, Minggu 15 November 2020.

Baca Juga: Ternyata, Olahraga Bisa Membuat Otak Makin Pintar

Faruk menjelaskan, penyidik kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi ojek online yang menunggu di lampu merah Grogol pada Jumat 13 November 2020 sekitar pukul 23.00 WIB.

“Setelah dilakukan penggeledah, ditemukan satu bungkus plastik diduga sabu yang disimpan di dalam sepatu bekas,” kata Farouk.

Dari temuan itu polisi kemudian menginterogasi pengemudi ojek online. Dari pengkuannya, barang tersebut diminta dikirimkan ke seseorang berinisial D di kawasan Cempaka Putih.

Baca Juga: Kapal Berbendera Malaysia Ditangkap di Perairan Pulau Berhala

Penyidik pun bergerak ke alamat dimaksud. Di tempat ini, polisi berhasil menangkap D di kawasan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara. Ia mengaku sudah lebih dari 30 kali menggunakan jasa antar ojek.

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah