Sementara untuk mekanisme pencairannya adalah pertama yaitu Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk penerima bantuan yang nantinya akan disalurkan secara bertahap sampai November 2020.
Untuk mencari informasi mengenai status pencairan, rekening bank, dan lokasi bank penyalur. Penerimaan dapat mengakses di info.gtk.kemendikbud.go.id atau pddikti.kemendikbud.go.id
Selanjutnya penerima BSU untuk menyiapkan dokumen persyaratan diantaranya:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP),
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.
3. Surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti
Baca Juga: Menkes Terawan : Belum Ada Negara yang Berhasil Temukan Vaksin Covid-19
4. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh melalui dua situs tersebut kemudian diberi materai dan ditandatangani.
Selanjutnya penerima BSU mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima uangnya dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan kepada petugas bank penyalur untuk diperiksa.
Setelah pemeriksaan dokumen selesai, kepada penerima akan diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juli 20201.