Ini Kabar Gembira Soal Honorer yang akan Diangkat Menjadi ASN

- 4 April 2022, 20:22 WIB
Sejumlah guru honorer di Kabupaten Tegal saat audiensi dengan Bupati Tegal Umi Azizah.
Sejumlah guru honorer di Kabupaten Tegal saat audiensi dengan Bupati Tegal Umi Azizah. /Mayasari/

PORTAL BREBES - Para pekerja honorer di lingkungan pemerintahan supaya diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani, dikutip dari laman resmi parlementaria DPR RI.

Irma Suryani menyampaikan itu saat audiensi Komisi IX DPR RI dengan Pengurus Federasi Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB), Pengurus DPP Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan Pengurus Himpunan Tenaga Kesehatan Non-ASN Kabupaten OKU Timur Provinsi Selatan, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin 4 April 2022.

Baca Juga: Wow.. Merokok di Kawasan ini, akan Didenda Rp 50 Juta

Irma meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dan Kementerian Keuangan untuk segera menyelesaikan permasalahan status honorer. Terlebih, pemerintah sudah memberikan surat perintah melalui Kemendagri agar semua pekerja yang berstatus honorer, kontrak untuk segera diangkat menjadi ASN.

"Waktu kemarin (PAW) masuk DPR, saya sempat duduk di Komisi II selama satu minggu. Di sana saya tahu kalau Kemendagri dan KemenPAN-RB menginstruksikan untuk pengangkatan pekerja status honorer menjadi ASN namun permasalahannya instruksi itu tidak di support dengan dana,” cetus Irma.

Baca Juga: Inilah 9 Tempat Ngabuburit Terfavorit di Kota Tegal yang Selalu Ramai

Untuk itu, lanjut Irma, Komisi IX akan menyurati pemerintah agar berkoordinasi dan bisa memberikan supporting atas Instruksi Presiden yang disampaikan melalui Mendagri untuk segera mengangkat teman-teman yang sudah mengabdikan untuk negara (menjadi ASN).

"Komisi IX bersama kalian. Kami tidak ada alat ketok, hanya ada rekomendasi. Kita akan berjuang meminta keadilan,” tegas politisi Partai NasDem itu.

Baca Juga: Harga Komoditas Pasar Naik, PKS: Pemerintah Langgar Konstitusi

Anggota Komisi IX DPR RI Darul Siska mengatakan hal senada. Menurutnya, Komisi IX akan mengawal seluruh aspirasi yang disampaikan. Pihaknya juga mendukung agar tidak ada pemberhentian (honorer) pada tahun 2023.

“Kami setuju bahwa di negara ini tidak ada warga negara kelas 2, 3. Kami mau semua punya status yang sama. kami mendukung jangan ada pemberhentian pada tahun 2023, harus ini selesai dulu, diputihkan baru setop. Kita harus apresiasi mereka yang sudah mengabdikan diri untuk negara, terlebih tenaga kesehatan ini," kata Darul. 

Ketua Umum PLKB Ni Ketut Andriyani mengatakan berdasarkan data Kepka BKKBN RI Nomor 126 Tahun 2021, ada 15.156 non ASN yang belum diangkat menjadi ASN.***

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah