Wow.. Merokok di Kawasan ini, akan Didenda Rp 50 Juta

- 4 April 2022, 18:20 WIB
Merokok
Merokok /DP Mayasari/

PORTAL BREBES - Pemerintah Kabupaten Tegal bakal mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) soal larangan merokok. Saat ini, Perda itu sedang dibahas di DPRD Kabupaten Tegal. Bahkan, DPRD juga membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas tentang aturan tersebut.


Ketua Pansus VI DPRD Kabupaten Tegal Nur Kholifah membenarkan hal itu. Nantinya, Perda tersebut akan mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayah Kabupaten Tegal.

Baca Juga: Inilah 9 Tempat Ngabuburit Terfavorit di Kota Tegal yang Selalu Ramai

Dia menjelaskan, kawasan yang akan diberlakukan KTR, yaitu semua perkantoran milik Pemkab Tegal, tempat belajar mengajar, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat bekerja, tempat umum seperti tempat wisata, tempat hiburan, pasar modern, pasar tradisional, hotel dan restoran, halte dan terminal angkutan umum.

“Nantinya tempat-tempat yang masuk KTR akan dipasang papan pemberitahuan. Setelah itu, sosialisasi ke masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga: Ini Ramalan Almarhum Enthus Susmono Tentang Masa Depan Indonesia

Dalam proses sosialisasi, lanjut dia, Pemkab berkewajiban membuatkan tempat khusus untuk merokok. Tempat tersebut dibuat di seluruh kawasan yang masuk KTR. Tanggungjawab itu juga dibebankan kepada setiap orang yang diberikan jabatan memimpin baik di instansi pemerintah, swasta maupun masyarakat. Penanggungjawab berkewajiban melakukan pengawasan internal, melarang semua merokok, menyingkirkan asbak dan sejenisnya, dan memasang tanda larangan merokok.

“Penanggungjawab akan kena sanksi administrasi jika tidak melaksanakan kewajiban. Denda administrasi mencapai Rp 1 juta,” kata Kholifah.

Baca Juga: Harga Komoditas Pasar Naik, PKS: Pemerintah Langgar Konstitusi

Politikus PDI Perjuangan ini menambahkan, sanksi berat juga akan diterapkan bagi pelanggar Perda, yakni sanksi pidana penjara paling lama tiga bulan dan denda maksimal Rp 50 juta. Sedangkan, penyidikan menjadi tanggungjawab Pejabat Pengawai Negeri Sipil (PPNS) yang ditunjuk Bupati.

“Kami berharap Perda ini bisa dilaksanakan secara maksimal,” tandasnya.***

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x