Merugikan, Sistem Zonasi PPDB Online Tak Bisa Jangkau Daerah Pedesaan

- 7 Juli 2022, 14:30 WIB
Anggota DPRD Kabupaten Tegal, KRT Sugono
Anggota DPRD Kabupaten Tegal, KRT Sugono /Istimewa/

PORTAL BREBES - Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan alur Zonasi dinilai merugikan oleh para siswa dan orang tua. Bahkan, sekolah yang letaknya masih dalam lingkup satu kecamatan, tidak bisa masuk ke dalam Zonasi itu.

"Seperti di SMA N 1 Margasari Kabupaten Tegal, hanya bisa diakses sampai dengan paku laut. Imbasnya, yang jadi korban beberapa desa di Kecamatan Margasari," terang anggota DPRD Kabupaten Tegal yang berdomisili di Margasari, KRT Sugono saat ditemui diruang kerjanya, Kamis 7 Juli 2022.

Menurutnya, SMK N 1 Margasari Zonasi PPDB Online nya hanya bisa berimbas kepada 3 desa saja, diantaranya seperti Prupuk Utara, Prupuk Selatan dan Kali Gayam. Bahkan, Desa Paku Laut hanya setengahnya.

Baca Juga: Isi Libur Sekolah, Perpustakaan Mr Besar Buka Kelas Menulis Ceria

"10 Desa yang lain yang masih satu kecamatan seperti Margasari, Wanasari, Dukuhtengah, Marga Ayu, Kalisalak, Danaraja, Jembayat, Jatilaba, Kaligayam, Karangdawa tidak terkena jarak donasi. Lantas mereka mau kemana?," bebernya.

Sistem Zonasi ini, lanjut Sugono, memberikan dampak yang merugikan bagi orang tua dan siswa terutama siswa SMA lantaran hanya berjarak antara 5 kilometer.

"Kalo bisa harus ada solusi, ini bagaimana?," ungkapnya.

Baca Juga: Konsistensinya di Dunia Literasi di Kota Tegal, Dr Yusqon Diangkat Dalam Sebuah Buku

Sedangkan jarak Desa lain seperti ke SMA N 1 Balapulang pun tidak bisa. Hanya bisa ke swasta, kan kasihan," terangnya.

Selain itu, KRT Sugono menilai sistem yang terjadi sekarang, yakni kuota untuk zonasinya jauh lebih besar dari pada prestasi. Sehingga, banyak siswa yang sebenarnya pintar, namun jarak rumah kesekolah itu yang akhirnya tidak diterima.

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x