Ribuan Guru Bisa Menangis, Benarkah Sertifikasi Dihapus?

- 29 Agustus 2022, 15:56 WIB
Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 dan 4 Akan Naik pada Beberapa Kategori
Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 dan 4 Akan Naik pada Beberapa Kategori /Instagram bkdjatim

Ayat 3: ”Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD)."

Meskipun tunjangan profesi/sertifikasi guru dihapus, namun UU Sisdiknan akan membuat penghasilan guru menjadi layak dan naik.

Hal tersebut karena guru akan mendapat tunjangan sesuai UU ASN.

Dengan demikian, guru tidak perlu repot-repot mengikuti PPG demi mendapatkan sertifikasi.

"Ini yang ingin kita koreksi. Seharusnya semua guru yang menjalankan tugas sebagai guru otomatis mendapat penghasilan yang layak, tanpa harus antre PPG dan menunggu tersertifikasi terlebih dahulu,” kata Kepala BSKAP Kemendikbud Ristek, Anindito Aditomo dikutip dari Antara, Minggu, 28 Agustus 2022.

Sebagai gantinya, untuk sekolah swasta, pemerintah akan menaikan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Dana tersebut dimungkinkan untuk menggaji pegawai lebih tinggi lagi.

Lantas bagaimana guru PNS maupun swasta yang sudah bersertifikasi.

Bagi guru baik PNS maupun swasta yang sudah bersertifikasi, tunjangan tetap akan diberikan.

Tunjangan profesi akan diberikan sampai dengan pensiun, sehingaa bagi guru yang sudah bersertifikasi tidak perlu khawatir.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetyo

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x