Syarat Mengikuti Seleksi PNS dan PPPK Dari Berstatus Tenaga Hororer Hingga Usia, Cek Disini

- 11 September 2022, 16:42 WIB
ilustrasi pegawai Non ASN atau PPPK
ilustrasi pegawai Non ASN atau PPPK /Antarafoto/

d.Telah bekerja paling singk at 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Baca Juga: TBM-PKBM Sakila Kerti Terpaksa Pindah Ruangan Imbas Proyek Pembangunan Terminal Tegal

e.Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021

Bagi pegawai yang tidak tidak menyampaikan data Pegawai Non ASN, maka dianggap dan dinyatakan tidak memiliki Tenaga Non ASN.

Penyampaian data Pegawai Non-ASN harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Baca Juga: Ribuan Guru Bisa Menangis, Benarkah Sertifikasi Dihapus?

Perekaman data Pegawai Non ASN harus menggunakan aplikasi yang telah disiapkan oleh Badan Kepegawaian Negara.

Melakukan inventarisasi data Pegawai Non ASN sesuai dengan ketentuan pada angka 3 dan menyampaikan data dimaksud ke Badan Kepegawaian Negara paling lambat tanggal 30 September 2022 sebagaimana lampiran I dan lampiran II.***

Halaman:

Editor: DR Yogatama

Sumber: pendataan-nonasn.bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x