SELAMAT Siswa Sekolah Dapat Bansos Rp1 Juta dari PIP Kemendikbud, Cair Maret 2024

- 6 Maret 2024, 07:00 WIB
Info Terbaru PIP 2024: Pencairan Naik hingga Rp 1,8 Juta!, Simak Cara Cek, dan Daftar Mudah! ./Dok PIP
Info Terbaru PIP 2024: Pencairan Naik hingga Rp 1,8 Juta!, Simak Cara Cek, dan Daftar Mudah! ./Dok PIP /

PORTAL BREBES - Di tahun 2024, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI kembali menggelontorkan Bantuan Sosial (Bansos) kepada siswa sekolah.

 

Bansos melalui Program Indonesia Pintar (PIP) informasinya akan cair di bulan Maret 2024. Maka dari itu, siswa sekolah diperbolehkan mengecek apakah namanya terdaftar sebagai penerima PIP atau tidak.

PIP merupakan salah satu bantuan dari pemerintah untuk membantu siswa miskin untuk tetap bersekolah. Besaran PIP berbeda-beda, tergantung tingkat pendidikan yang sedang dijalaninya.

Baca Juga: Selamat! Anak SMA Dapat Bansos Rp2 Juta Meskipun Bukan Penerima PIP Kemendikbud

Berikut ini golongan penerima PIP Kemendikbud 2024 dan besaran yang diterimanya:

1. Siswa SD/MI/paket A : Rp450 ribu per tahun

2. Siswa SMP/MTs/paket B : Rp750 ribu per tahun

3. Siswa SMA/MA?paket C : Rp1 juta per tahun

Buka laman pip.kemendikbud.go.id untuk mengetahui apakah nama siswa mendapatkan bantuan tersebut atau tidak. Untuk bisa menerima bantuan, perhatikan syarat berikut ini:

1. Peserta Didik pemegang KIP (Kartu Indonesia Pintar)

2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin

3. Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)

4. Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

5. Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan

6. Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam

Baca Juga: Cukup Melalui HP Cek Siswa Penerima PIP yang Cair November 2023, Buka Laman pip.kemendikbud.go.id

7. Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah

8. Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah

9. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Demikianlah pembahasan mengenai PIP Kemendikbud 2024. Semoga bermanfaat.***

Editor: Yudhi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah