Fakta Mengenai Kecelakaan Maut di Bekasi Hingga Polisi Tetapkan Sopir Sebagai Tersangka

4 September 2022, 20:09 WIB
Wargamengevakuasi korban kecelakaan truk menabrak tiang BTS di Bekasi.* /pikiran-rakyat.com/

PORTAL RREBES - Kecelakaan maut yang mengakibatkan terjatuhnya korban jiwa meninggal dunia hingga luka berat kembali terjadi. Kali ini terjadi di Jalan Sultan Agung, Kranji, Bekasi, Rabu 31 Agustus 2022 sekitar pukul 10.00 WIB.

Sebuah Truk Trailer pengangkut besi itu menabrak halte sekolah dan tiang Base Transceiver Station (BTS). Akibatnya sebanyak 33 orang menjadi korban, dimana 10 orang di antaranya meninggal dunia.

“Jumlah korban 33 orang, korban meninggal 10 orang," ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 1 September 2022 dikutip Portal Brebes dari laman PMJ News.

Baca Juga: Kapal Motor Karyamitra Terbalik di Perairan Laut Utara Kramat Tegal, Satu ABK Hilang

Kecelakaan tersebut terjadi saat Truk bermuatan besi melaju dari arah Bekasi menuju Cakung dan saat di depan sekolah Truk tersebut kehilangan kendali.

Truk yang kehilangan kendali oleng ke arah kiri jalan dan menabrak sejumlah kendaraan dan tiang telekomunikasi hingga menimbulkan korban jiwa berjatuhan.

Atas kejadian tersebut, Polisi langsung olah TKP kecelakaan menggunakan 3D scanner untuk mencari penyebab kecelakaan tersebut bisa terjadi.

Baca Juga: Ada 3 Hikmah Pelajaran Yang Dapat Dipetik dari Gelar Haul Wafatnya Ulama, Ini Penjelasannya

Unit Traffic Accident Analysis (TAA) Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya langsung melakukan olah TKP kecelakaan maut truk trailer yang menewaskan 10 orang di depan SD II dan III di Jalan Sultan Agung, Kota Baru, Kranji, Kota Bekasi.

Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Edy Purwanto mengatakan proses olah TKP kecelakaan ini akan dilakukan dengan menggunakan 3D scanner.

"Kami dari tim TAA Polda Metro Jaya bergabung dengan penyidik unit Laka Polres Metro Bekasi Kota melaksanakan kegiatan olah TKP kejadian Laka Lantas yang terjadi kemarin siang," ungkap Kompol Edy di lokasi, Kamis 1 September 2022.

Baca Juga: Didampingi Luis Milla, Persib Raih Poin Penuh Lawan Rans Nusantara

"Selain melaksanakan pengukuran, kami juga melaksanakan kegiatan pengambilan video melalui alat 3D scanner," sambungnya.

Edy juga menjelaskan dalam olah TKP kecelakaan tersebut pihaknya mengambil delapan titik pengambilan video. Jarak antara satu titik dengan titik lainnya yakni 15 meter.

"Dari hasil pengambilan video ini nanti akan kita olah dulu melalui aplikasi baru nanti kelihatan nanti seperti ini kronologisnya, seperti itu. Dengan alat ini, hasilnya nanti berupa video rekonstruksi, akan terlihat sebelum, sesaat, dan sesudah terjadinya kecelakaan lalulintas," terangnya.

Baca Juga: Download Video YouTube Langsung Ubah Jadi MP3, y2mate Solusi Tanpa Aplikasi

Menurut Edy, video analisis juga dijadikan bahan pendukung saat pelaksanaan persidangan. "Ini sebagai bahan pendukung, saat pelaksanaan sidang pengadilan. Nanti akan menggambarkan kronologis daripada kecelakaan lalu lintas tersebut," pungkasnya.

Polisi Duga Kecelakaan Bukan Akibat Rem Blong

KPAI Minta Siswa yang Selamat dalam Kecelakaan Maut di Bekasi Diberi Trauma Healing/Aldo/Instagram @infobekasi /

Ditlantas Polda Metro Jaya mengungkap dugaan sementara penyebab kecelakaan truk trailer di Jalan Sultan Agung, Kota Bekasi. Menurut dia, kontur jalan di lokasi kejadian relatif datar dan bukan menurun, ditambah ada upaya pengereman yang dilakukan sopir.

"Tipe jalan ini tidak menurun dan kalau dilihat ini ada bekas rem dan ini menabrak orang yang sedang di halte," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan di lokasi kejadian.

Kendati begitu, Latif mengatakan pihaknya belum dapat memastikan penyebab kecelakaan. Dari hasil pengamatan sementara, terdapat indikasi kecepatan yang tidak terkendali dari sopir truk trailer yang mengalami kecelakaan.

Baca Juga: Cetak Assist, Asnawi bawa Ansan Greeners Raih Kemenangan di K-League 2

Selain itu, lanjut Latif, pada bagian persneling truk trailer bermuatan besi tersebut ditemukan masih dalam posisi gigi tiga sehingga diasumsikan kecepatannya sekitar 60 kilometer per jam.

"Penyebab pasti kecelakaan sedang kami lakukan penyelidikan karena juga kalau rem blong jalan cukup datar, kalau perkiraan kami kecepatan," tuturnya.

KNKT Pastikan Truk Trailer Kecelakaan di Bekasi Tak Ada Masalah Rem

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyatakan bahwa truk trailer yang menabrak halte dan merobohkan tiang BTS di Bekasi layak jalan dan semua sistem dipastikan aman bekerja dengan baik, temasuk rem.

Baca Juga: TBM-PKBM Sakila Kerti Terpaksa Pindah Ruangan Imbas Proyek Pembangunan Terminal Tegal

“Tadi kami melakukan pemeriksaan kendaraan. Dari hasil pemeriksaan, semua sistem rem bekerja bagus tidak ada kerusakan sama sekali,” ujar senior investigator KNKT Ahmad Wildan.

“Secara keseluruhan layak jalan dan tidak ada masalah dalam pengereman,” tambahnya.

Ahmad menuturkan, penyebab kecelakaan tersebut yakni sopir menggunakan gigi tujuh saat melewati jalan turunan sebelum TKP dengan muatan besi dengan berat mencapai 55 ton. Hal tersebut yang membuat sopir kesulitan mengerem.

"Hasil pemeriksaan pengemudi menggunakan gigi 7 saat turunan, sedangkan muatannya besi seberat 55 ton, sehingga dengan muatan tersebut tidak memungkinkan untuk dilakukan pengereman. Gaya pengereman tidak bisa mengakomodasi muatan tersebut," tuturnya.

Baca Juga: Adi Iman Santoso Terpilih Pimpin Kadin Kota Tegal Periode 2022-2027

"Saya tanya ada masalah di dalam pengereman, dia bilang bisa ngerem, tapi nggak pakem karena beratnya terlalu berlebihan terus pakai gigi tujuh," sambungnya.

Atas kejadian nahas tersebut, Polisi akhirnya menetapkan sopir Truk trailer menjadi tersangka atas kasus kecelakaan maut yang menewaskan 10 korban jiwa dan 20 lainya mengalami luka-luka.

Sopir truk trailer berinisial AS (30) yang menyebabkan kecelakaan di Jalan Sultan Agung, Kranji, Kota Bekasi ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui, insiden ini mengakibatkan 10 orang meninggL dunia.

"(Sopir truk trailer) sudah jadi tersangka," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki, Kamis 1 September 2022.

Baca Juga: Hasil Liga Inggris Tadi Malam, Chelsea dan Spurs Menangi Derby London, Liverpool dan City ditahan Imbang

Menurut Hengki, penetapan tersangka berdasarkan terhadap sopir trailer itu berdasarkan alat bukti yang ada. Namun, tidak dijelaskan secara rinci terkait alat bukti dimaksud.

"Menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang ada," ungkapnya.

Sementara Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Agung Pitoyo menambahkan sopir truk trailer akan disangkakan dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-undang lalulintas.

"(Disangkakan) Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas. (Ancaman hukuman penjara paling lama) 6 tahun" ucap Agung Pitoyo.***

Editor: DR Yogatama

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler