Awas! Modus Baru Kejahatan Seksual Terhadap Anak Secara Daring

- 15 Juli 2022, 05:00 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Pixabay/Agus Haryadi

PORTAL BREBES - Belakangan ini marak tindak kejahatan seksual terhadap anak, dengan modus baru, yakni daring melalui jejaring media sosial. Karena itu, para orang tua harus meningkatkan kewaspadaannya terhadap anak yang tampak asik bermain handphone atau gadget.

Seperti diketahui, baru-baru ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polisi Daerah Istimewa Yogyakarta meringkus tujuh terduga pelaku kejahatan seksual terhadap anak, dengan modus baru, yakni daring melalui jejaring media sosial.

"Penangkapan ada yang di Provinsi Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Kota Bandar Lampung," ujar Direskrimsus Polda DIY Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu, saat jumpa pers, Rabu (13/7/2022), di Mapolda DIY.

Baca Juga: Ricuh! Penertiban Trotoar Jalan Pancasila Tegal Diwarnai Baku Hantam Satpol PP Vs PKL

Diringkusnya tujuh orang itu merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka kejahatan serupa yang dibekuk di Kabupaten Klaten, Jawa tengah. Setelah dilakukan investigasi dengan menganalisa data digital dan dokumen elektronik.

Polisi kemudian menemukan 10 grub Facebook dan Whatsapp, berkonten pornografi dengan obyek korban anak.

"Kami mengerucut dulu terhadap dua grup WhatsApp yang sangat aktif mengirimkan video maupun gambar dengan objek korbannya anak-anak," kata dia, seperti dikutip dari antaranews.com, pada Jumat (15/7/2022).

Baca Juga: Sapi Kurban Ngamuk Seruduk Pagar Masjid, Satu Anak di Deli Serdang Terluka

Disebutkan, dari 10 grup Whatsapp, teridentifikasi 2 grup dengan ribuan anggota, berisi 2.732 konten video dan foto bermuatan pornografi anak dan dewasa. Sedangkan 103 konten, berisi foto dan video pornografi anak dibawah umur.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah