PORTAL BREBES- Dua unit rumah warga dengan panjang muka sekira 50 meter dan berpagar besi tinggi yang berada di jalur utama ini terkesan megah.
Sekilas memang tidak terlihat ada yang aneh, namun jika diperhatikan dengan seksama, akan ditemukan sesuatu yang janggal.
Perhatikan 2 tiang rambu larangan parkir yang terpasang secara permanen di depan rumah itu.
Mungkinkah dua tiang rambu larangan parkir itu dipasang oleh instansi berwenang dalam hal ini Dinas Perhubungan?
Jika benar, maka pemasangan rambu larangan parkir di depan rumah itu pasti dengan biaya mahal.
Tapi bisa saja rambu larangan parkir itu buatan sendiri dan dipasang sendiri. Jika demikian, maka tidak bisa dibenarkan, karena yang berwenang menentukan dan memasang rambu itu adalah Dinas Perhubungan.
Baca Juga: Ibu, Jangan Khawatir! Ini 7 Trik Mengatasi Anak Susah Makan
Mungkin saja itu rumah istimewa tempat tinggal pejabat negara yang tidak menginginkan ada kendaraan lain parkir di depan rumahnya.
Tapi siapapun pemilik rumah itu yang jelas si pemilik rumah terkesan sangat asosial, karena dua rambu larangan parkir itu menandakan sebuah penolakan terhadap kendaraan lain agar tidak parkir di depan rumahnya.