Dua Rambu Larangan Parkir Terpasang di Depan Rumah Ini, Janggal atau Wajarkah

- 3 Februari 2023, 08:19 WIB
Dua rambu larangan parkir
Dua rambu larangan parkir /Riyanto Jayeng/

Dari keterangan warga setempat, Idris, rumah megah yang ada di Jalan Kapten Sudibyo Kota Tegal, Jawa Tengah itu ada rumah milik warga biasa alias bukan pejabat apapun.

Baca Juga: Sulit Tidur Malam? Ini 5 Tips Efektif Mengatasi Insomnia

Menurut Idris, rumah megah yang berdiri diatas tanah pribadi di wilayah Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal itu milik, SGN, seorang pengusaha percetakan.

Sementara, sahabatnya yang berprofesi sebagai penarik becak, Roni, membenarkan jika pemilik rumah sendiri yang memasang 2 tiang rambu larangan parkir.

" Kalua kedua rambu itu asli bikinan Dinas Perhubungan, tapi dulu sewaktu memasang saya tahu bukan orang Dishub, tapi pasang sendiri. Itulah hebatnya orang berduit, agar depannya tidak ada kendaraan lain parkir, maka langsung beli rambu larangan parkir," kata Roni.***

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah