Dua Rambu Larangan Parkir Terpasang di Depan Rumah Ini, Janggal atau Wajarkah

- 3 Februari 2023, 08:19 WIB
Dua rambu larangan parkir
Dua rambu larangan parkir /Riyanto Jayeng/

PORTAL BREBES- Dua unit rumah warga dengan panjang muka sekira 50 meter dan berpagar besi tinggi yang berada di jalur utama ini terkesan megah.

Sekilas memang tidak terlihat ada yang aneh, namun jika diperhatikan dengan seksama, akan ditemukan sesuatu yang janggal.

Perhatikan 2 tiang rambu larangan parkir yang terpasang secara permanen di depan rumah itu.

Baca Juga: Catet dan Ingat! Mudik Lebaran 2023 Sebaiknya Hindari Jalan Pantura Brebes, Jembatan Pemali Masih Perbaikan

Mungkinkah dua tiang rambu larangan parkir itu dipasang oleh instansi berwenang dalam hal ini Dinas Perhubungan?

Jika benar, maka pemasangan rambu larangan parkir di depan rumah itu pasti dengan biaya mahal.

Tapi bisa saja rambu larangan parkir itu buatan sendiri dan dipasang sendiri. Jika demikian, maka tidak bisa dibenarkan, karena yang berwenang menentukan dan memasang rambu itu adalah Dinas Perhubungan.

Baca Juga: Ibu, Jangan Khawatir! Ini 7 Trik Mengatasi Anak Susah Makan

Mungkin saja itu rumah istimewa tempat tinggal pejabat negara yang tidak menginginkan ada kendaraan lain parkir di depan rumahnya.

Tapi siapapun pemilik rumah itu yang jelas si pemilik rumah terkesan sangat asosial, karena dua rambu larangan parkir itu menandakan sebuah penolakan terhadap kendaraan lain agar tidak parkir di depan rumahnya.

Dari keterangan warga setempat, Idris, rumah megah yang ada di Jalan Kapten Sudibyo Kota Tegal, Jawa Tengah itu ada rumah milik warga biasa alias bukan pejabat apapun.

Baca Juga: Sulit Tidur Malam? Ini 5 Tips Efektif Mengatasi Insomnia

Menurut Idris, rumah megah yang berdiri diatas tanah pribadi di wilayah Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal itu milik, SGN, seorang pengusaha percetakan.

Sementara, sahabatnya yang berprofesi sebagai penarik becak, Roni, membenarkan jika pemilik rumah sendiri yang memasang 2 tiang rambu larangan parkir.

" Kalua kedua rambu itu asli bikinan Dinas Perhubungan, tapi dulu sewaktu memasang saya tahu bukan orang Dishub, tapi pasang sendiri. Itulah hebatnya orang berduit, agar depannya tidak ada kendaraan lain parkir, maka langsung beli rambu larangan parkir," kata Roni.***

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah