Hal tersebut tertuang dalam kebutusan gubernur sejak bulan April 2023 sampai dengan September 2023.
Karena itu, masyarakat dihimbau untuk melakukan berbagai pencegahan sehingga tidak terjadi kebakaran lahan dan hutan.
BPBD Lembata menyebut, 78 persen lahan yang ada di Kabupaten Lembata memiliki resiko kebakaran.***