Ahmad Fatikhudin Dilantik sebagai PAW Anggota DPRD Kabupaten Tegal

10 Agustus 2022, 23:58 WIB
Ahmad Fatikhudin saat dilantik sebagai Anggota DPRD PAW Kabupaten Tegal, Rabu 10 Agustus. /Humas Sekretariat DPRD Kabupaten Tegal/

PORTAL BREBES - DPRD Kabupaten Tegal menggelar Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Tegal, Rabu 10 Agustus 2022.

Agenda rapat kali ini, pelantikan Ahmad Fatikhudin dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai pengganti antar waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Tegal masa jabatan 2019-2024.

Prosesi pelantikan dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Moh Faiq. Hadir dalam pelantikan tersebut, seluruh Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tegal, Bupati Tegal Umi Azizah dan seluruh unsur Forkopimda Kabupaten Tegal, para komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Tegal, serta Ketua DPC PKB Kabupaten Tegal Firdaus Assyairozi.

Baca Juga: Mantan Ketua DPRD Kabupaten Tegal Agus Salim, akan Diganti Seorang Kades

Moh Faiq mengatakan, Ahmad Fatikhudin dilantik untuk menggantikan Agus Salim dari Fraksi PKB yang meninggal dunia pada 19 Mei 2022.

Ahmad Fatikhudin akan melanjutkan masa jabatan Agus Salim dan menduduki di Komisi II.

Faiq mengungkapkan, Ahmad Fatikhudin merupakan calon legislatif pada pemilu 2019-2024 di dapil 4 yang meliputi Kecamatan Pangkah, Tarub dan Kedungbanteng.

Baca Juga: Detik-detik Pemakaman Jenazah Mantan Ketua DPRD Kabupaten Tegal Agus Salim, Ribuan Pelayat Menangis

"Hari ini Ahmad Fatikhudin resmi menjadi anggota DPRD Kabupaten Tegal menggantikan Agus Salim," kata Faiq.

Pada risalah Rapat Paripurna itu, Faiq menyebutkan, anggota DPRD dapat di PAW ketika meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.

Hal itu tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. Khususnya pada pasal 99 ayat 1.

"Anggota DPRD yang berhenti antar waktu digantikan oleh caleg yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada dapil yang sama pula," kata Faiq menjelaskan.

Baca Juga: Kronologi Meninggalnya Mantan Ketua DPRD Kabupaten Tegal Agus Salim, Berawal dari Sakit ini

Sementara, usai dilantik, Ahmad Fatikhudin yang akrab disapa Fatih ini mengaku bakal memperjuangkan aspirasi rakyat, khususnya di Dapil 4.

"Prinsipnya, saya ingin memperjuangkan aspirasi masyarakat di Dapil 4," tegas Fatih.

Setelah bergabung di Komisi II yang membidangi pendapatan itu, Fatih akan mengikuti irama kegiatan yang sudah tercatat pada Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Tegal dan sudah diparipurnakan.

Baca Juga: Parpol Pendatang Baru sudah Tercatat di Kesbangpol dan KPU Kabupaten Tegal

"Walaupun saya sudah pernah jadi anggota DPRD, tapi saya tetap akan belajar lagi di Komisi II," ujarnya.

Adapun, profil singkat Ahmad Fatikhudin yakni:

1. Ketua KPU Kabupaten Tegal periode 2003 - 2008.
2. Anggota DPRD Kabupaten Tegal dari Partai Demokrat 2009-2014 Dapil 4.
3. Caleg Pemilu 2019-2024 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tapi gagal.
4. Kepala Desa Bulakwaru Kecamatan Tarub masa bakti 2019-2025.
5. Dilantik PAW Anggota DPRD Kabupaten Tegal dari PKB masa jabatan 2019-2024.

Itulah profil singkat Ahmad Fatikhudin.***

Editor: Dewi Prima Mayasari

Tags

Terkini

Terpopuler