Mantan Ketua DPRD Kabupaten Tegal Agus Salim, akan Diganti Seorang Kades

- 10 Juni 2022, 21:27 WIB
Ketua DPC PKB Kabupaten Tegal, A Firdaus Assyairozi
Ketua DPC PKB Kabupaten Tegal, A Firdaus Assyairozi /

PORTAL BREBES - Mantan Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Agus Salim, meninggal dunia pada Kamis 19 Mei 2022 lalu.

Rencananya, almarhum Agus Salim akan digantikan oleh Ahmad Fatikhudin yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Bulakwaru Kecamatan Tarub Kabupaten Tegal.

Untuk memenuhi persyaratan Pergantian Antarwaktu (PAW) Agus Salim yang jabatan terakhirnya sebagai anggota Komisi di DPRD Kabupaten Tegal, saat ini masih dalam proses.

Baca Juga: Detik-detik Pemakaman Jenazah Mantan Ketua DPRD Kabupaten Tegal Agus Salim, Ribuan Pelayat Menangis

Seperti diketahui, Agus Salim dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) Kabupaten Tegal tahun 2019 di Dapil 4 meliputi Kecamatan Pangkah, Kedungbanteng dan Tarub memperoleh suara terbanyak.

Kemudian disusul Catur Buana Zanbika, Abdul Hakim dan Ahmad Fatikhudin.

Mereka merupakan kontestan Pileg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Di dapil tersebut, PKB mendapatkan dua kursi di DPRD.

Baca Juga: Kronologi Meninggalnya Mantan Ketua DPRD Kabupaten Tegal Agus Salim, Berawal dari Sakit ini

Seharusnya, Abdul Hakim yang mendapatkan kursi PAW. Namun, karena Abdul Hakim juga sudah meninggal dunia, sehingga digantikan peroleh suara berikutnya yakni Ahmad Fatikhudin.

“Kami mengusulkan Ahmad Fatikhudin untuk menggantikan almarhum Agus Salim sesuai mekanisme yang ada. Saat ini, masih proses pengunduran diri Fatikhudin dari jabatannya sebagai Kades Bulakwaru,” kata Ketua DPC PKB Kabupaten Tegal, A Firdaus Assyairozi, Jumat 10 Juni 2022.

Dia mengungkapkan, DPC PKB sudah berproses untuk PAW yang dimulai dari pemenuhan persyaratan pengajuan ke DPRD Kabupaten Tegal dan DPP PKB.

Baca Juga: Tanah Bergerak di Tegal, 75 Rumah Rusak, DPRD: Harus Direlokasi

Syarat yang tengah diproses yakni pengunduran diri Fatikhudin sebagai Kades Bulakwaru. Hingga kini, DPC masih menunggu Fatkhudin mengirimkan surat keterangan pengunduran diri.

“Setelah ada surat itu, nanti kami akan kirimkan ke DPRD dan DPP. Semoga pekan depan sudah dikirimkan ke DPRD dan DPP,” ujarnya.

Syarat yang masih harus dipenuhi, lanjut Firdaus, yakni surat keterangan kematian Agus Salim. Termasuk, surat keterangan kematian dari Abdul Hakim.

Baca Juga: KPU Kabupaten Tegal Jelaskan Soal PAW Anggota DPRD, Begini Caranya

Jika semua syarat sudah dipenuhi, maka tinggal mengirimkan berkas ke DPRD untuk ditindaklanjuti.

“Kami berharap prosesnya tidak terlalu lama, sehingga anggota DPRD pengganti bisa cepat bekerja,” harapnya.

Komisioner KPU Kabupaten Tegal Divisi Teknis Penyelenggara, Fasikhin menjelaskan, alur proses PAW diawali dari pengajuan parpol kepada pimpinan DPR, DPD atau DPRD.

Baca Juga: Sembilan Pejabat di Pemkab Tegal Dimutasi, Ini Datanya

Setelah itu, pimpinan DPR, DPD atau DPRD mengirimkan surat permintaan nama calon pengganti terhadap pemberhentian anggota DPR, DPD dan DPRD atas dasar surat dari parpol.

“Kami diberikan waktu lima hari setelah berkas pengajuan diterima,” tegasnya.

Dia menambahkan, KPU memeriksa dan meneliti dokumen calon PAW mulai dari SK penetapan hasil, SK penetapan calon terpilih, dan dokumen pendukung lainnya.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x