KPU Kabupaten Tegal Jelaskan Soal PAW Anggota DPRD, Begini Caranya

- 24 Mei 2022, 17:48 WIB
Logo KPU
Logo KPU /

PORTAL BREBES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal membeberkan soal aturan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD. Terutama bagi anggota DPRD yang meninggal dunia.

Ketua KPU Kabupaten Tegal, Nurohman mengatakan, usulan pergantian antar waktu bagi anggota DPRD dilakukan melalui partai politik yang bersangkutan kepada Pimpinan DPRD setempat.

Kemudian KPU akan memverikasi usulan itu selama lima hari kerja. Dasar hukum pelaksanaan PAW, yakni Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 2 Tahun 2018, dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang perubahan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang PAW Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota.

Baca Juga: Pedagang Cilok di Tegal Ngaku sebagai Nabi utusan Allah, Warga Kejambon Geram

Nurohman menjelaskan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 Pasal 1, bahwa PAW adalah proses pergantian anggota DPR/ DPRD yang berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh calon PAW yang diambilkan dari daftar calon tetap (DCT) dari parpol yang sama pada Dapil yang sama yang menduduki suara terbanyak berikutnya.

"Jadi untuk PAW dapat dilakukan oleh partai yang sama," kata Nurohman, didampingi Komisioner KPU Kabupaten Tegal, Muhammad Fasihin.

Dia mengungkapkan, pengajuan PAW memiliki batas waktu sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017.

Baca Juga: Pengungsi Korban Bencana Banjir Rob di Kabupaten Tegal Butuh Selimut dan Makanan

PAW tidak bisa dilaksanakan apabila sisa masa jabatan anggota DPR, DPD dan DPRD yang digantikan kurang dari enam bulan terhitung sejak surat permintaan PAW dari Pimpinan DPRD yang diterima KPU.

Sementara itu, dalam Pasal 4 Ayat (1) alasan pemberhentian yakni meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan.

“Mengundurkan diri ada dua alasan, yakni permintaan sendiri atas ditetapkan sebagai calon peserta dalam pemilihan kepala daerah,” ujarnya.

Baca Juga: 100 Orang Petugas Perlintasan KA di Brebes Belum Terima Honor, Dishub Bantah Kabar itu

Dia mengemukakan, alur proses PAW diawali dari pengajuan parpol kepada pimpinan DPR, DPD atau DPRD.

Setelah itu, pimpinan DPR, DPD atau DPRD mengirimkan surat permintaan nama calon pengganti terhadap pemberhentian anggota DPR, DPD dan DPRD atas dasar surat dari parpol.

“Kami diberikan waktu lima hari setelah berkas pengajuan diterima,” tegasnya.

Dia menambahkan, KPU memeriksa dan meneliti dokumen calon PAW mulai dari SK penetapan hasil, SK penetapan calon terpilih, dan dokumen pendukung lainnya.

Baca Juga: BREAKING NEWS!! Dampyak Kabupaten Tegal Dilanda Banjir Rob, 50 Orang Mengungsi

Selain itu, KPU juga melakukan klarifikasi terhadap informasi tertulis dari masyarakat. Setelah proses penelitian dokumen selesai, dilakukan rapat pleno KPU dan hasilnya dikirimkan kembali ke pimpinan DPRD.

“Setelah itu, proses dilakukan di tingkat lembaga DPRD,” pungkasnya.***

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x