Di Tegal Hanya Satu Parpol yang Tak Daftarkan Bacalegnya ke KPU, 17 Lainnya Tahap Verifikasi

15 Mei 2023, 13:42 WIB
Ketua KPU Kota Tegal Elvy Yuniarni saat jumpa pers usai berakhirnya masa pendaftaran Bacaleg untuk Pemilu 2024. /Riyanto Jayeng/

PORTAL BREBES- Sebanyak 17 dari 18 partai politik (Parpol) kontestan Pemilu 2024 di Kota Tegal, dinyatakan lengkap syarat administrasi pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) nya oleh KPU setempat. Ketujuh belas Parpol itu kini menginjak ke tahapan selanjutnya yaitu verifikasi.

Sedangkan hanya satu Parpol yang tidak mendaftarkan Bacalegnya ke KPU yaitu Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Ketua KPU Kota Tegal Elvy Yuniarni mengatakan tepat pada Minggu, 14 Mei 2023 pukul 23:59 WIB, pihaknya telah menutup masa pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024.

Baca Juga: Partai Bulan Bintang Tegal Optimis pada Pemilu 2024 Mendatang Mampu Hasilkan 2 Kursi di DPRD

“Kami sudah menutup masa pendaftaran Bacaleg tepat pukul 23:59 WIB. Sampai dengan saat itu hanya ada 17 Parpol dari 18 partai peserta pemilu 2024,”katanya.

Menurut Elvy, pada tahapan pendaftaran pihaknya hanya melakukan pemeriksaan kelengkapan.

"Ada satu Parpol yang tidak mengajukan berkas pendaftaran yakni Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Sementara dari 17 Parpol yang mendaftar, 16 berkas dinyatakan lengkap dan diterima," ujarnya.

Baca Juga: Tak Peduli Banyak Kader Lompat Pagar, Partai Demokrat Tegal Tetap Optimis dapat 4 Kursi di DPRD

Sedangkan satu Parpol, kata Elvy, berkasnya KPU terima, tetapi masih dalam proses pemeriksaan kelengkapan, yakni Parti Buruh.

“Setelah pendaftaran, kita akan melakukan verifikasi berkas pengajuan Bacaleg Pemilu 2024 yang akan kita mulai pada 15 Mei hingga 23 Juni 2023 mendatang,”tandasnya.

Sementara, Ketua Bawaslu Kota Tegal Akbar Kusharyanto mengatakan, tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran Pemilu 2024 dalam proses pendaftaran Bacaleg yang dibuka sejak 1 sampai 14 Mei 2023.

Baca Juga: Optimis Raih 20 Kursi, PKB Kabupaten Tegal Klaim Akan Cetak Hattrick pada Pemilu 2024 Mendatang

Akbar menambahkan dari data yang ada, 17 Parpol memang mengajukan berkas. Sementara, 1 Parpol yakni PKN tidak mengajukan pendaftaran.

“Kami mengapresiasi jajaran KPU Kota Tegal yang telah melaksanakan tahapan pendaftaran dengan baik,”ujar Akbar.

Berikut adalah daftar parpol yang mengajukan dan tidak mengajukan daftar Bacaleg.

Parpol yang mengajukan dan berkas dinyatakan lengkap oleh KPU sesuai urutan pendaftaran:

Baca Juga: Optimis Raih 12 Kursi DPRD, DPC Partai Gerindra Kabupaten Tegal Siapkan 50 Bacaleg

1. PKS : 30 Bacaleg

2. Nasdem : 30 Bacaleg

3.PDI Perjuangan : 30 Bacaleg

4. PAN : 30 Bacaleg

5. Hanura : 30 Bacaleg

6. Golkar : 30 Bacaleg

7. Gerindra : 30 Bacaleg

8. PPP : 29 Bacaleg

Baca Juga: Partai Ini Berkomitmen Tidak Akan Sebar Uang Kepada Para Calon Pemilih pada Pemilu 2024

9. PKB : 30 Bacaleg

10. Ummat : 13 Bacaleg

11. Demokrat : 30 Bacaleg

12. Perindo : 30 Bacaleg

13. PBB : 30 Bacaleg

14. Gelora : 23 Bacaleg

15. Garuda : 2 Bacaleg

16. PSI : 12 Bacaleg

Baca Juga: Mantap! Jumlah Bacaleg Perempuan Capai 55 Persen, PPP Tegal Hanya Targetkan 4 Kursi

Adapun Parpol yang mengajukan namun berkasnya masih dalam proses pemeriksaan yaitu:

Buruh : 30 Bacaleg

Parpol yang tidak mengajukan daftar Bacaleg Pemilu 2024

PKN

Demikian informasi terkait jadwal pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024 di KPU Kota Tegal yang berakhir Minggu 14 Mei 2023, pukul 23:59 WIB. ***

 

Editor: Dewi Prima Mayasari

Tags

Terkini

Terpopuler