Kronologi Gibran dan Kaesang Dilaporkan Dosen UNJ atas Dugaan KKN

- 10 Januari 2022, 21:06 WIB
Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, kakak beradik putra Presiden Jokowi yang dilaporkan ke KPK atas dugaan korupsi dan pencucian uang.
Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, kakak beradik putra Presiden Jokowi yang dilaporkan ke KPK atas dugaan korupsi dan pencucian uang. /Dok PRMN/

"Dan perusahaan ini (PT SM) didenda dan ada dugaan bahwa perubahan-perubahan keputusan itu dipengaruhi oleh anak dari petinggi perusahaan ini dengan anak presiden", tambahnya.

Karena itulah, Ubedilah Barun menduga dibalik semua itu terdapat praktek KKN. Sementara itu, Ahmad Wakil menambahkan bahwa perusahaan milik dua anak presiden itu mendapatkan kucuran atau suntikan dana sebesar hampir 100 milyar.

"Kemudian dibelikan saham di pasar modal. Itu bagi kami, adalah hal yang tidak wajar", ungkap Kamal.

Ia juga menambahkan bahwa suntikan dana yang begitu besar bagi perusahaan yang baru bergerak beberapa tahun saja langsung mendapatkan kucuran dana yang besar. Dan hal itu tersebut, menurutnya, sangat bertentangan dengan logika publik (sangat tidak wajar).

"Biarlah KPK yang kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan. Biar terang persoalan ini . Ini sangat politik", pungkas Kamal.

Itulah kronologi Gibran dan Kaesang yang hari ini dilaporkan dosen UNJ Ubedilah Badrun ke KPK atas gugaan KKN.*** 

Halaman:

Editor: Kumarudin

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah