Enam Fraksi DPRD Kota Tegal Soroti Raperda Penataan PKL

- 3 Juni 2022, 00:14 WIB
Raperda Kota Tegal di Ruang Paripurna DPRD Kota Tegal, Kamis 2 Mei 2022
Raperda Kota Tegal di Ruang Paripurna DPRD Kota Tegal, Kamis 2 Mei 2022 /Dok Hums Pemkot Tegal/

PORTAL BREBES - Enam Fraksi DPRD Kota Tegal menyoroti Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi - fraksi terhadap Penjelasan Wali Kota atas 4 Raperda Kota Tegal di Ruang Paripurna DPRD Kota Tegal, Kamis 2 Mei 2022.

Selain membahas Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, DPRD juga membahas 3 Raperda lain dan disampaikan dalam Rapat Paripurna tersebut, yakni Raperda tentang Pengarustamaan Dender (PUG).

Kemudian Raperda tentang Fasilitasi Pencegahaan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) dan Raperda Tentang Penanggulangan Tuberkulosis (TBC).

Baca Juga: Kunjungan di Wisata Pasar Slumpring Meningkat Paska 2 Tahun Pandemi Covid -19

Dalam Rapat Paripurna, Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono hadir bersama Sekrataris Daerah (Sekda) Kota Tegal, Johardi dan jajaran Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal mengikuti Paripurna secara hybrid.

Terkait Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL, perwakitan Fraksi Gerindra, Sisdiono Ahmad dalam pandangan umumnya mengatakan, keberadaan Perda tersebut nantinya harus bisa memberikan perlindungan, sokongan dan penguatan pembinaan serta pembinaan.

“PKL adalah penggerak perekonomian sektor informal yang terbukti mampu bertahan di saat badai Covid-19 melanda.

Baca Juga: Ratusan IPPNU Kabupaten Tegal Gelar Halal Bihalal, Ajang Silaturahmi Sekaligus Bahas LPJ Tahunan

Sehingga paradigma pembangunan harus dirubah yang semula PKL sebagai obyek menjadi subyek dalam pembangunan,” katanya.

Dengan adanya regulasi Penataaan dan Pemberdayaan OKL, Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan oleh Edi Suripno berharap Pemerintah Kota Tegal akan memunculkan kepastian dan perlindungan bagi keberadaan dan keberlangsungan PKL di Kota Tegal.

Menurutnya, Raperda ini agar Pemerintah Kota segera menetapkan zonasi kawasan lokasi PKL yang strategis agar PKL tidak lagi dianggap sebagai sumber kekumuhan dengan mempertimbangkan pusat keramaian dan ketertiban lalu lintas.

Baca Juga: Manggarai Diguncang Gempa

"Kalau dipandang perlu Pemerintah Kota bisa merumuskan jenis PKL dan karakteristiknya sampai bentuk tempat usahanya PKL agar tidak menyebabkan kawasan PKL yang terkesan kumuh, kotor dan kurang sedap dipandang karena tidak memperhatikan kebersihan dan estetika bagi penampilan wajah sebuah kota,” ujar Edi Suripno.

Sementara itu, Fraksi PKS, yang dibacakan Rahmat Raharjo berharap Raperda PKL ini benar-benar dapat mengatur secara lengkap mencakup semua aspek diantaranya lokasi dan kawasan tempat berusaha PKL, hak kewajiban baik bagi PKL.

Baca Juga: Begini Syarat dan Cara Mendirikan Pertashop

"Ini termasuk penyelenggara pemerintahan, pendataan, pendaftaran, dan perijinan, pemberdayaan, monitoring dan evaluasi, serta regulasi turunan dari raperda ini yang mengatur lebih detail tentang PKL," jelasnya.***

Editor: Triyono Saefulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah