Begini Syarat dan Cara Mendirikan Pertashop

- 2 Juni 2022, 23:09 WIB
Seorang petugas Pertashop sedang mengisi BBM ke motor konsumen.
Seorang petugas Pertashop sedang mengisi BBM ke motor konsumen. /

PORTAL BREBES - Pertamina telah membuka kesempatan investasi bagi para pengusaha maupun lembaga usaha seperti BUMDes untuk mendirikan Pertashop. Dan inilah syarat dan cara untuk mendirikan usaha tersebut.

Area Manager Communication, Relations & Corporate Social Responsibility (CSR) PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Brasto Galih Nugroho, mengatakan, Pertashop telah menjadi salah satu model usaha baru yang memberikan multiplyer effect, khususnya bagi peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa.

“Dengan hadirnya Pertashop, tidak hanya masyarakat semakin dimudahkan dalam memperoleh BBM, tapi juga menjadi ladang usaha yang menguntungkan bagi pengusaha lokal serta membuka lapangan pekerjaan,” kata Brasto, dalam keterangan pers, Kamis 2 Juni 2022.

Baca Juga: Pertashop Berkembang Pesat, Sekarang Sudah Berdiri Sebanyak 1.207 Titik di Jateng-DIY

Dia menjelaskan, ada tiga kategori investasi Pertashop mulai dari terendah hingga tertinggi, yaitu Gold, Platinum, dan Diamond.

Adapun, syarat utama untuk mendirikan usaha Pertashop adalah:

1. Harus menyediakan lahan dengan ukuran minimal 210 meter persegi

2. Lokasi harus strategis yang bisa dilalui mobil tangki BBM

3. Harus tersedia jaringan listrik

Baca Juga: Kades di Kabupaten Tegal Mendirikan Paguyuban Janda, Peminatnya Lumayan Banyak

Brasto menjelaskan, nilai investasi Pertashop dimulai dari kisaran angka Rp 250 juta, yaitu untuk kategori Gold (di luar tanah, biaya pondasi, dan infrastruktur pendukung).

Dimana investor akan memperoleh paket instalasi Pertashop sesuai standar Pertamina dengan kapasitas penyaluran produk BBM sebesar 3 Kiloliter (KL) untuk produk BBM nonsubsidi seperti Pertamax atau Dexlite.

Brasto mengutarakan dengan harga jual yang setara dengan SPBU, investor akan medapatkan keuntungan yang cukup menjanjikan yaitu senilai Rp 850 untuk setiap liter, di mana proyeksi keuntungan rata-rata minimal 400 liter setiap harinya.

Baca Juga: Jalan Nasional di Kabupaten Tegal Dipenuhi Lumpur, Banyak Pengendara Terjatuh

“Kami juga membuka peluang bagi pengusaha Pertashop yang ingin menjalankan usaha sampingan di lokasi Pertashop seperti outlet pulsa, produk UMKM, dan kedai makan. Itu dapat disesuaikan dengan sendirinya maupun dengan kategori Platinum atau Diamond,” ujarnya.

Bagi masyarakat maupun konsumen yang membutuhkan informasi seputar produk dan layanan dari Pertamina, ataupun berminat untuk mendirikan Pertashop, dapat memanfaatkan layanan Pertamina Call Center di nomor 135 atau melalui aplikasi MyPertamina juga melalui website www.pertamina.com.***

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x