“Kami agendakan dilakukan di 15 tempat dan dilakukan secara sederhana," ujarnya.
Dia menambahkan, selain verifikasi parpol, tahapan terdekat lainnya yakni tahapan pemutahiran data pemilih dan pendaftaran daftar pemilih pada 14 Oktober 2022.
Baca Juga: Tertabrak Mobil, Sekretaris KPU Kabupaten Tegal Sujadi Meninggal
Sementara itu, untuk penetapan peserta Pemilu pada 14 Desember 2022. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan akan dilaksanakan pada 14 Oktober 2022.
“Semoga tahapan bisa berjalan lancar,” imbuhnya.***