Sekretaris DJKI Ajak Masyarakat Tuban Jawa Timur Pahami Kekayaan Intelektual

- 21 Juli 2022, 20:49 WIB
Antunsias Masyarakat Tuban Jawa Timur dalam mengikuti sosialisasi DJKI
Antunsias Masyarakat Tuban Jawa Timur dalam mengikuti sosialisasi DJKI /dok/Grup Whatsapp Pers.Nusantara/

PORTAL BREBES - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam sosialisasinya mengajak masyarakat memahami perlindungan Kekayaan Intelektual (KI).

Ribuan peserta yang hadir pada Kamis 21 Juli 2022 tersebut terdiri pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), pegiat kekayaan intelektual, perguruan tinggi, dan instansi pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan kabupaten.

Dilansir dari siaran resmi yang terposting dalam grup Whatsapp awak media, Sekertaris DJKI Sucipto menyampaikan bahwa KI itu sangat penting untuk dilindungi agar tidak diambil alih oleh orang lain.

Baca Juga: Tak Miliki Ijin, Bangunan di Jakarta Utara Ditertibkan Petugas Gabungan

Pasalnya Saat ini, potensi KI di Kabupaten Tuban Jawa Timur ini yang tercatat dan terdaftar di DJKI sudah ada 32 paten, 197 merek, dan 555 hak cipta. 

Jadi masyarakat yang belum mendaftar karyanya, segera daftarkan ke DJKI agar dilindungi oleh hukum," ujarnya.

Dalam giat ini, Sucipto juga menghimbau masyarakat di Kabupaten Tuban Jawa Timur untuk terus berkarya dan berinovasi serta menggali potensi di wilayah Tuban itu. 

Baca Juga: Warga Cakung Barat Rela Antri Ikuti Vaksinasi Koramil 06 Jakarta Timur

"Mari terus berkreasi, berkarya dan berinovasi, bersama-sama memahami pentingnya pelindungan KI, kemudian menjaga kualitasnya, mengembangkannya dan membuat semakin bernilai ekonomi tinggi," ujarnya.

Halaman:

Editor: Cahyo Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x