Tak Miliki Ijin, Bangunan di Jakarta Utara Ditertibkan Petugas Gabungan

- 21 Juli 2022, 20:44 WIB
Petugas Gabungan Tertibkan Bangunn tanpa Ijin di Jakarta Barat
Petugas Gabungan Tertibkan Bangunn tanpa Ijin di Jakarta Barat /dok/kodam jaya/

PORTAL BREBES - Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ) merupakan sarat mutlak yang tidak bisa di tawar dalam pelaksanaan mendirikan sebuah bangunan, dan telah di atur dalam Peraturan Pemerintah No 16 tahun 2021. 

Sehingga dalam setiap mendirikan bangunan harus warga masyarakat hendaknya melengkapi berberapa tahapan di awal.

Diantaranya, pengecekan kelengkapan surat tanah atau sertifikatnya, zona lokasi, Amdal dan ijin dari Pemerintah setempat di lanjutkan penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan oleh Pemerintah Daerah atau Kota, Kabupaten di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Warga Cakung Barat Rela Antri Ikuti Vaksinasi Koramil 06 Jakarta Timur

Dengan demikian bila hal tersebut telah dipahami maka bangunan memiliki keabsahan untuk didirikan, namun sebaliknya bila tidak melengkapi maka akan ditertibkan.

Sepertihalnya pada bangunan yang berlokasi di jalan Pademangan VII  Rw 10 Pademangan Timur Kecamatan Pademangan Jakarta Utara yang dilakukan penertiban oleh pettugas gabungan.

Pelaksanaan penertiban bangunan tanpa IMB tersebut oleh tiga pilar Kecamatan Pademangan dipimpin Indra Wijaya SE Plt Kasi Trantibum Walikota Jakarta utara.

Baca Juga: Mendengar Kabar Duka, Gubernur Jateng Takziah ke Kediaman Almarhum Sekda Kota Tegal

Kapten Kav Wahyuansyah Negya Hadi, S. Sos selaku Danramil 02/Penjaringan membenarkan bila telah terjadi penertiban bangunan tanpa IMB berukuran 5 X 10 meter ini milik SG.

Halaman:

Editor: Cahyo Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x