Ahmad Fatikhudin Dilantik sebagai PAW Anggota DPRD Kabupaten Tegal

- 10 Agustus 2022, 23:58 WIB
Ahmad Fatikhudin saat dilantik sebagai Anggota DPRD PAW Kabupaten Tegal, Rabu 10 Agustus.
Ahmad Fatikhudin saat dilantik sebagai Anggota DPRD PAW Kabupaten Tegal, Rabu 10 Agustus. /Humas Sekretariat DPRD Kabupaten Tegal/

Hal itu tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. Khususnya pada pasal 99 ayat 1.

"Anggota DPRD yang berhenti antar waktu digantikan oleh caleg yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada dapil yang sama pula," kata Faiq menjelaskan.

Baca Juga: Kronologi Meninggalnya Mantan Ketua DPRD Kabupaten Tegal Agus Salim, Berawal dari Sakit ini

Sementara, usai dilantik, Ahmad Fatikhudin yang akrab disapa Fatih ini mengaku bakal memperjuangkan aspirasi rakyat, khususnya di Dapil 4.

"Prinsipnya, saya ingin memperjuangkan aspirasi masyarakat di Dapil 4," tegas Fatih.

Setelah bergabung di Komisi II yang membidangi pendapatan itu, Fatih akan mengikuti irama kegiatan yang sudah tercatat pada Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Tegal dan sudah diparipurnakan.

Baca Juga: Parpol Pendatang Baru sudah Tercatat di Kesbangpol dan KPU Kabupaten Tegal

"Walaupun saya sudah pernah jadi anggota DPRD, tapi saya tetap akan belajar lagi di Komisi II," ujarnya.

Adapun, profil singkat Ahmad Fatikhudin yakni:

1. Ketua KPU Kabupaten Tegal periode 2003 - 2008.
2. Anggota DPRD Kabupaten Tegal dari Partai Demokrat 2009-2014 Dapil 4.
3. Caleg Pemilu 2019-2024 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tapi gagal.
4. Kepala Desa Bulakwaru Kecamatan Tarub masa bakti 2019-2025.
5. Dilantik PAW Anggota DPRD Kabupaten Tegal dari PKB masa jabatan 2019-2024.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x