Bawaslu Kabupaten Tegal Buka Seleksi Panwaslu Kecamatan, Ini Syarat dan Cara Mendaftarnya

- 17 September 2022, 09:15 WIB
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Tegal, Istibsaroh SE
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Tegal, Istibsaroh SE /

PORTAL BREBES - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal membuka seleksi pendaftaran untuk anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam).

Inilah syarat dan cara mendaftarnya.

Pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan ini dibuka sejak Kamis 15 September sampai Rabu 21 September 2022.

Sedangkan untuk pendaftaran dan penerimaan berkas dibuka mulai Rabu 21 September sampai Selasa 27 September 2022.

Sementara untuk penelitian kelengkapan berkas, dimulai pada Rabu 28 September hingga Jumat 30 September. Kemudian untuk perpanjangan masa pendaftaran para calon anggota Panwaslu Kecamatan dilaksanakan pada Minggu 2 Oktober sampai Sabtu 8 Oktober 2022.
 
Sedangkan untuk penelitian berkas administrasi pendaftaran, dilakukan hanya 3 hari. Yakni pada Minggu 9 Oktober sampai Selasa 11 Oktober 2022.

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Tegal Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Tegal, Istibsaroh SE, mengatakan, untuk pengumuman hasil penelitian berkas administrasi para calon anggota Panwaslu Kecamatan akan dilakukan pada Rabu 12 Oktober 2022.

"Sementara untuk tanggapan dan masukan dari masyarakat akan kami lakukan pada Rabu 12 Oktober sampai Selasa 18 Oktober. Dan untuk tes tertulis pada tanggal 14 – 16 Oktober 2022," kata Istibsaroh.

Dia mengemukakan, pengumuman hasil tes tertulis para calon akan dilaksanakan pada tanggal 17 Oktober 2022. Kemudian untuk pelaksanaan tes wawancara dilaksanakan selama 5 hari. Yakni mulai tanggal 18 – 22 Oktober 2022.

Setelah itu, dilanjutkan dengan pleno penetapan pada tanggal 23 - 24 Oktober 2022. Dan untuk pengumuman hasil tes wawancara dilaksanakan pada tanggal 25 Oktober 2022.

Baca Juga: Sukseskan Pemilu 2024, KPU Brebes Koordinasi dengan Forkopimda

Jika itu sudah dilaksanakan, maka akan dilanjutkan dengan pelantikan dan pembekalan yang rencana akan dilakukan pada tanggal 26 - 28 Oktober 2022.

"Sementara untuk penyusunan laporan akhir akan dilaksanakan pada tanggal 29 – 31 Oktober 2022. Sedangkan untuk penyerahan laporan akhir ke Bawaslu Provinsi dilakukan pada tanggal 1-3 November 2022," sambungnya.

Adapun untuk persyaratan sebagai calon anggota Panwaslucam yakni, Warga Negara Indonesia, usia paling rendah 25 tahun dan peserta tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 tahun atau lebih.

Kemudian, wajib berdomisili di wilayah Kabupaten Tegal yang dibuktikan dengan KTP elektronik. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, pengawasan Pemilu, dan berspektif keadilan gender.

Baca Juga: Inilah Penyebab 16 Parpol yang tidak Lolos Menjadi Kontestan Pemilu 2024

"Peserta juga diwajibkan tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar," kata Istibsaroh.

Untuk persyaratan selanjutnya yakni, peserta tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR, DPD, DPRD dan pasangan calon kepala daerah maupun wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun.

Peserta juga harus mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Harus mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih.

Pendidikan paling rendah SMA atau sederajat, bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

Baca Juga: PDI Perjuangan Menjadi Pendaftar Pemilu 2024 Pertama di KPU, Begini Alasannya

Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu. Dan harus mendapatkan izin dari atasan langsung bagi PNS.

"Semua itu juga harus dilengkapi dengan surat pernyataan. Dibuat oleh peserta," kata Istibsaroh.

Sementara untuk kelengkapan persyaratan, kata Istibsaroh, peserta harus mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Tegal.

Surat lamaran dilengkapi dengan fotokopi KTP elektronik. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar latar belakang merah.

Kemudian fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli.

Baca Juga: PDI Perjuangan Kabupaten Tegal Optimis Menang Pemilu dan Raih 20 Kursi

Selain itu, peserta harus melampirkan daftar riwayat hidup, surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas, surat keterangan sehat rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan.

Syarat selanjutnya adalah, peserta harus melampirkan surat izin dari atasan langsung bagi PNS. Peserta melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.

Untuk formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslu Kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman Bawaslu Kabupaten/Kota atau Bawaslu Provinsi, media sosial, atau sekretariat Bawaslu Kabupaten Tegal.

Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui online ke alamat email [email protected] atau melalui pos kilat atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tegal Jl. Ahmad Yani No 15a Kelurahan Procot, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal.

Baca Juga: Catat Nih! PKB Kota Tegal Targetkan 10 Kursi di DPRD pada Pemilu 2024

Jika dikirim melalui online, maka peserta wajib menyampaikan dokumen fisik (hardcopy) kepada Pokja pada saat pelaksanaan tes tertulis dengan syarat telah dinyatakan lulus administrasi.

Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3. Terdiri dari 1 rangkap asli dan 2 rangkap fotokopi. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 21 - 27 September 2022 pukul 09.00 – 17.00 WIB (hari kalender).

"Pendaftaran dan seleksi ini tidak dipungut biaya alias gratis," imbuhnya.***

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x