Jangan Dianggap Biasa, Peluncuran Tahapan Pemilu 2024 Harus Dijadikan Momentum Penting

- 16 Juni 2022, 15:42 WIB
Deputi IV Kantor Staf Presiden RI, Juri Ardiantoro.
Deputi IV Kantor Staf Presiden RI, Juri Ardiantoro. /Riyanto Jayeng/

PORTAL BREBES- Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan RI Juri Ardiantoro, menegaskan, peluncuran tahapan Pemilu 2024 bukan sekedar acara seremonial.

Baca Juga: Tempat Hiburan Malam di Kota Tegal Dirazia Propam TNI-Polri, Sasar Anggota yang Melanggar

"Hendaknya hal itu bisa dijadikan momentum bagi seluruh penyelenggara Pemilu dari pusat sampai daerah untuk membangun komitmen dan bekerja sungguh-sungguh dalam melaksanakan Pemilu yang berintegritas," kata Juri.

Pernyataan itu disampaikan menjelang peluncuran tahap awal Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kamis (14/6/2022) malam lalu.

Menurut Juri, peluncuran tahapan Pemilu 2024 itu berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) Pasal 167 ayat 6.

Baca Juga: Soal Konsolidasi Proyek, Pemborong Di Tegal Diminta Tidak Gaduh, Sabar..

" Sesuai UU Pemilu disebutkan bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara, " ujarnya.

Baca Juga: Inilah Jawaban Walikota Tegal Dedy Yon Saat Ditanya Pencalonan di Pilkada 2024

Juri menilai, dengan perbaikan masalah yang selama ini ada dan inovasi yang dibangun oleh penyelenggara mulai dari pusat, daerah, baik di provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa, hingga TPS, maka diharapkan proses dan hasilnya mendapatkan dukungan luas masyarakat atau legitimate.***

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x