Bawaslu Kabupaten Tegal Deklarasi Pemilu 2024 Bermartabat

- 6 Oktober 2022, 22:29 WIB
Ketua PWI Kabupaten Tegal Dwi Aryadi tanda tangan saat Deklarasi Pemilu 2024 Bermartabat.
Ketua PWI Kabupaten Tegal Dwi Aryadi tanda tangan saat Deklarasi Pemilu 2024 Bermartabat. /

PORTAL BREBES – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal mendeklarasikan Pemilu 2024 Bermartabat, di Grand Dian Hotel Slawi, Rabu 5 Oktober 2022.

Deklarasi dan penandatangan dihadiri Sekda Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono, perwakilan KPU Kabupaten Tegal, Polres Tegal, Kodim 0712 Tegal, Brigif 4 Dewa Ratna, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, partai politik, ormas, organisasi kepemudaan, PWI Kabupaten Tegal, dan stakeholder lainnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Ikbal Faisal mengatakan, deklarasi Pemilu 2024 Bermartabat merupakan bagian dari Sosialisasi Pengawas Pemilu Partisipatif yang bertemakan ‘Menuju Pemilu Serentak 2024 Bermartabat'.

Baca Juga: Bawaslu Kota Tegal Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilu 2024

Kegiatan itu bertujuan agar masyarakat ikut berpartisipasi dalam Pemilu 2024. Hal itu karena Bawaslu tidak mungkin bisa maksimal dalam pengawasan.

“Pengawas dari tingkat kabupaten hingga bawah hanya sekitar 4 ribu orang, sedangkan pemilih di Kabupaten Tegal sekitar 1,2 juta jiwa. Kami tidak mungkin bisa menjangkau semua,” ujarnya.

Menurut dia, sebagai narasumber dalam sosialisasi itu, diantaranya Sekda Kabupaten Tegal, KPU Kabupaten Tegal dan Bawaslu Kabupaten Tegal.

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Tegal Buka Seleksi Panwaslu Kecamatan, Ini Syarat dan Cara Mendaftarnya

“Kami mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam Pemilu 2024. Jika ada pelanggaran, kami juga berharap masyarakat berpartisipasi melaporkan,” ujarnya.

Sekda Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono dalam pemaparannya menjelaskan, netralitas PNS telah diatur dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x