Berikut Pembagian Kursi Setiap Dapil di Kabupaten Brebes Pada Pemilu 2024

- 16 Desember 2022, 12:22 WIB
Jumlah Dapil dan kursi DPRD Brebes pada Pemilu 2024 sama dengan pada Pemilu sebelumnya.
Jumlah Dapil dan kursi DPRD Brebes pada Pemilu 2024 sama dengan pada Pemilu sebelumnya. /Yudhi Prasetyo/Portal Brebes/

PORTAL BREBES - Pada Pemilu 2024 untuk pemilihan legislatif Kabupaten Brebes dibagi menjadi 6 Daerah Pemilihan (Dapil).

Ketua KPU Kabupaten Brebes Muamar Riza Pahlevi mengatakan, semua perwakilan partai politik sudah menyepakatinya.

Sehingga, Dapil pada Pemilu 2024 sama dengan Dapil pada Pemilu sebelumnya.

Baca Juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Pupus Dewa 19 'Aku Mencintaimu dari yang Kau Tahu'

Ia mengatakan, Dapil yang disepekati tersebut sudah sesuai dengan tujuh prinsip penyusunan Dapil.

Tujuh prinsip tersebut yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sitem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.

"Seperti pada Pemilu 2019, sepakat di Kabupaten Brebes pada Pemilu Serentak 2024 dibagi menjadi 6 Dapil sesuai dengan 7 prinsip penyusunan Dapil,” terang Riza usai Uji Publik Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilu Serentak 2024 di Kabupaten Brebes, di Hotel Anggraeni, Jatibarang, Brebes.

Berdasarkan Keputusan KPU nomor 457 Tahun 2022 disebutkan bahwa jumlah penduduk Kabupaten Brebes berdasarkan DAK2 dari Kemendagri adalah 2.019.255 dengan Jumlah Kursi 50.

Meskipun terjadi kenaikan jumlah penduduk dari 1.896.243 menjadi 2.019.255 dengan kenaikan terjadi di semua kecamatan dengan total jumlah kenaikan sebanyak 123.012 penduduk.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x