Mendaftar Bacaleg, 12 Kades di Kotawaringin Timur Mengundurkan Diri

- 16 Mei 2023, 11:15 WIB
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Timur, Raihansyah.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Timur, Raihansyah. /ANTARA - Norjani/

Sementara itu bagi kepala desa yang sisa masa jabatannya lebih dari satu tahun maka akan dilakukan pergantian antar waktu (PAW). Dari 12 kepala desa tersebut, ada empat desa yang akan diganti seorang penjabat kepala desa, sedangkan delapan desa lainnya akan ada PAW kepala desa.

Sementara ini berproses, 12 kepala desa yang mengundurkan diri tersebut masih menjalankan tugas seperti biasa. Mereka baru akan berhenti setelah keluar surat pemberhentian dan jabatan mereka akan diganti oleh pengganti mereka.

Baca Juga: Tak Peduli Banyak Kader Lompat Pagar, Partai Demokrat Tegal Tetap Optimis dapat 4 Kursi di DPRD

"Kalau SK (surat keputusan) keluar, baru nanti ada pelantikan Pj. Nah, disitulah pemberhentiannya dengan hormat nantinya kepala desa tersebut. Yang mundur ini cuma kepala desa, kalau sekretaris desa tidak ada yang mundur," ujar Raihansyah.

Dia menambahkan, selanjutnya pihaknya bersama Inspektorat akan fokus pada pemeriksaan pertanggungjawaban 12 kepala desa tersebut. Mereka tetap mempertanggungjawabkan pekerjaan mereka dengan baik sesuai aturan.***

Halaman:

Editor: DR Yogatama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x