Mendaftar Bacaleg, 12 Kades di Kotawaringin Timur Mengundurkan Diri

- 16 Mei 2023, 11:15 WIB
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Timur, Raihansyah.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Timur, Raihansyah. /ANTARA - Norjani/

PORTAL BREBES - Sebanyak 12 kepala desa di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mengundurkan diri dari jabatan mereka lantaran mendaftarkan diri menjadi bakal calon anggota legislatif yang akan bersaing pada Pemilu Legislatif 2024.

"Pendaftaran bacaleg terakhir 14 Mei kemarin, sehingga mereka mengajukan pengunduran diri dari jabatan kepala desa karena menjadi syarat dalam pencalonan pemilu legislatif tersebut," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Timur, Raihansyah di Sampit, Senin, 15 Mei 2023. 

Sebanyak 12 kepala desa tersebut adalah kepala desa di Desa Mekar Jaya, Tanah Haluan, Tinduk, Baampah, Tumbang Payang, Waringin Agung, Luwuk Kowan, Satiruk, Kabuau, Telaga Baru, Tumbang Hejan dan Cempaka Mulia Barat.

Baca Juga: Dari 18 Partai Politik di Kabupaten Tegal, Hanya 16 Partai yang Sudah Mendaftarkan Bacaleg

Raihansyah menjelaskan, pemerintah daerah menghargai sikap para kepala desa yang memilih terjun bersaing pada pemilu legislatif karena memang diperbolehkan dalam aturan. Pihaknya juga menghargai karena 12 kepala desa tersebut patuh terhadap aturan yaitu dengan mengundurkan diri dari jabatan.

"Mereka sudah mengundurkan diri dan sesuai aturan bahwa dalam pendaftaran di KPU itu mereka harus melampirkan tanda terima dari instansi berwenang, dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Kami sudah mengeluarkan tanda terima untuk lampiran mereka mendaftar di KPU," terangnya.

Saat ini sedang berproses untuk pemberhentian 12 kepala desa tersebut. Nantinya ada surat keputusan bupati untuk memberhentikan kepala desa yang mengundurkan diri.

Baca Juga: Di Tegal Hanya Satu Parpol yang Tak Daftarkan Bacalegnya ke KPU, 17 Lainnya Tahap Verifikasi

Sesuai peraturan daerah, jabatan kepala desa yang tersisa kurang dari satu tahun akan digantikan oleh seorang penjabat (pj) kepala desa. Dia akan ditunjuk dari pegawai negeri di kecamatan setempat.

Halaman:

Editor: DR Yogatama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x