Polemik Soal Tenaga Non ASN, Komisi I DPRD Kabupaten Tegal Konsultasi ke Kemenpan RB

- 27 Juni 2023, 22:18 WIB
Komisi I DPRD Kabupaten Tegal saat melakukan konsultasi ke Kemenpan RB.
Komisi I DPRD Kabupaten Tegal saat melakukan konsultasi ke Kemenpan RB. /Humas

PORTAL BREBES - Polemik tenaga non ASN di Kabupaten Tegal hingga kini belum berakhir. Mereka masih cemas dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mewajibkan status kepegawaian di instansi pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 23 November 2023.

Untuk menindaklanjuti hal itu, Komisi I DPRD Kabupaten Tegal melakukan konsultasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Sebab, dengan adanya aturan itu, dikhawatirkan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para tenaga non ASN.

Baca Juga: Barang Bukti Jenis Sabu Seberat 4,02 kg Dimusnahkan Polres Tegal Kota

"Kami tidak ingin terjadi PHK massal terhadap tenaga honorer atau non ASN di daerah, kasihan mereka," kata Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tegal, KRT Sugono Adinagoro, Selasa 27 Juni 2023.

Sugono mengaku, saat melakukan konsultasi itu, pihaknya ditemui oleh Widita Argyagani Mulyadi selaku perwakilan dari Kemenpan RB.

Disebutkan, bahwa pendataan tenaga honorer non ASN telah berakhir sejak September 2022 lalu. Tercatat, data honorer non ASN yang bekerja di lingkungan pemerintah di Indonesia sebanyak 2.113.158 orang.

"Mereka dari 66 instansi pemerintah pusat dan 522 instansi pemerintah daerah,” kata Sugono.

Baca Juga: Peringati Hari Bhayangkara ke-77, Polres Tegal Kota Gelar Ziarah Tabur Bunga

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x