Baru 10 Bakal Caleg DPRD Brebes yang Memenuhi Syarat, Sisanya Diminta Segera Melengkapi

- 26 Juni 2023, 22:23 WIB
Sejumlah peserta tengah mengikuti FGD yang diselenggarakan KPU Kabupaten Brebes di Hotel Anggraeni Jatibarang.
Sejumlah peserta tengah mengikuti FGD yang diselenggarakan KPU Kabupaten Brebes di Hotel Anggraeni Jatibarang. /

PORTAL BREBES - Sampai dengan ini baru ada 10 bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Brebes yang telah memenuhi syarat (MS). Sedangkan sisanya, yakni sebanyak 723 bacalag lainnya dianggap KPU Kabupaten Brebes belum memenuhi syarat (BMS) yang telah di tentukan.

Banyaknya bacaleg yang belum memenuhi syarat tersebut, memaksa KPU setempat memberikan kesempatan waktu bagi bacaleg untuk melengkapi berkas persyaratan. Adapun jadwal atau waktu untuk melengkapi telah dipersiapkan mulai Senin 26 Juni hingga 9 Juli 2023 mendatang.

Ketua KPU Kabupaten Brebes M. Riza Pahlevi mengatakan, total dari 733 bacaleg yang mendaftar di Pemilu 2024 mendatang baru ada 10 yang memenuhi syarat (MS). Sisanya, yakni 723 belum memenuhi syarat.

Baca Juga: Asrofi Cup Tidak Untuk Gagah-Gagahan, Persab Brebes Siap Berlaga di Liga 3 Jateng 2023

"Jadwal bagi bacaleg yang akan melengkapi kekurangan berkas sudah kami buka hari ini, hingga 9 Juli mendatang," ujarnya saat mengggelar FGD tentang rancangan peraturan KPU tentang pemungutan dan penghitungan suara pemilihan umum serentak 2024, Senin, 26 Juni 2023.

Jika Nantinya bacaleg tersebut tidak melengkapi berkas selama jadwal di atas, kata Riza, bacaleg tersebut bisa masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Karenanya, dia mengingatkan kembali kepada ratusan bacaleg yang belum MS untuk segera melengkapi berkasnya.

"Kalau sampai batas waku yang telah kami buka, bacaleg tersebut bisa masuk kategori TMS," jelasnya. Riza menambahkan, ada sejumlah berkas yang harus dilengkapi oleh para bacaleg yang BMS. Yaitu, terkait ijazah, keterangan dari rumah sakit, keterangan dari Pengadilan Negeri dan juga KTP yang belum sinkron.

Baca Juga: Anggaran Perbaikan Jembatan Senilai 41 Juta di Desa Krasak Dialihkan untuk Belanja Tosa Sampah

"Ada terkait dokumen pendukung lain yang harus mereka penuhi mereka. Dan itu tadi, kita beri waktu sesuai dengan tahapan yakni 26 juni sampai tanggal 9 Juli," ucpanya.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x