"Kalau sampai batas akhir masa perbaikan mereka tidak mampu melengkapi dokumen yang harus dilengkapi ya otomatis nanti akan TMS," lanjutnya.
Jika nantinya bacaleg yang TMS itu keterwakilan perempuan, lanjutnya, bisa jadi nanti berpengaruh terhadap caleg yang ada di dapil tersebut. Karena kalau kuota perempuannya kurang dari 30% itu bisa membatalkan pencalegan ke partai.
"Kalau memang ada kuota perempuan yang TMS, maka laki-laki yang lain itu harus dicoret sehingga 30% itu harus terpenuhi dengan cara mengurangi mengurangi jumlah caleg laki-laki. Atau keterwakilan perempuan itu harus ada penggantinya sesama perempuan yang lain," pungkasnya.***