"Saya tidak mewakili Pak Jokowi," jelas Gibran.
Baca Juga: LSI Denny JA Paparkan Hasil Survei: Tiga Survei Menunjukan Elektabilitas Prabowo Menanjak
Terkait dengan jadwal dari KPU, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden akan dimulai pada 19 Oktober sampai 25 November 2023.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Diketahui saat ini terdapat 575 kursi di parlemen, oleh karena itu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan setidaknya 115 kursi dari DPR RI.
Baca Juga: PDI-P Akan Umumkan Cawapres Untuk Dampingi Ganjar di Pilpres 2024
Pasangan calon juga nantinya juga dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai peserta Pemilu 2019 yang total perolehan suara sahnya minimal 34.992.703 suara.***