Hakim MK lain, Guntur Hamzah berpendapat, pembatasan usia capres-cawapres minimal 40 tahun dapat menghambat kalangan anak muda untuk bisa menjadi pemimpin negara. Dikatakanya, syarat minimal usia juga menimbulkan ketidakadilan di Pilres.
Putusan dari gugatan dari Almas Tsaqibbirru RE A yang merupakan seorang mahasiswa di Universitas Negeri Surakarta ini berlaku untuk Pemilu 2024 dan seterusnya.
Nomor perkara lain dalam gugatas yang sama yakni perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang menggugat terkait pengalaman sebagai penyelenggara negara selain batas minimal usia 40 tahun.***