Dibalik Keputusan MK Membolehkan Capres-Cawapres Dibawah 40 Tahun

- 17 Oktober 2023, 07:14 WIB
Ketua MK Anwar Usman
Ketua MK Anwar Usman /Karawangpost/Youtube/Mahkamah Konstitusi

Hakim MK lain, Guntur Hamzah berpendapat, pembatasan usia capres-cawapres minimal 40 tahun dapat menghambat kalangan anak muda untuk bisa menjadi pemimpin negara. Dikatakanya, syarat minimal usia juga menimbulkan ketidakadilan di Pilres.

Putusan dari gugatan dari Almas Tsaqibbirru RE A yang merupakan seorang mahasiswa di Universitas Negeri Surakarta ini berlaku untuk Pemilu 2024 dan seterusnya.

Nomor perkara lain dalam gugatas yang sama yakni perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang menggugat terkait pengalaman sebagai penyelenggara negara selain batas minimal usia 40 tahun.***

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetyo

Sumber: YouTube Mahkamah Konstitusi RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x