Dibalik Keputusan MK Membolehkan Capres-Cawapres Dibawah 40 Tahun

- 17 Oktober 2023, 07:14 WIB
Ketua MK Anwar Usman
Ketua MK Anwar Usman /Karawangpost/Youtube/Mahkamah Konstitusi

PORTAL BREBES - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pada Senin 16 Oktober 2023 dengan agenda membacakan putusan terkait gugatan mengenai batas minimal usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).

Dalam sidang yang disiarkan melalui kanal YouTube Mahkamah Konsitusi tersebut, MK menggelar sidang untuk 11 nomor perkara yang masuk.

Baca Juga: Gugatan Soal Batas Usia Capres Oleh PSI Ditolak Mahkamah Konstitusi

Pada sidang yang memutuskan gugatan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), MK menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh partai tersebut.

"Amar Putusan, Mengadili: Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Amar Usman sebagaimana dikutip dari tayangan YouTube Mahkamah Konstitusi.

Sementara pada sidang gugatan lain dengan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan.

"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,"ucap Amar.

Dengan keputusan tersebut Capres-Cawapres yang berusia dibawah 40 tahun bisa mendaftarkan diri. Namun ini berlaku untuk kepala daerah yang sedang menjabat atau pernah menjabat.

Gugatan tersebut dikabulkan karena MK memandang bahwa setiap warga negara berhak untuk memilih dan seharusnya juga punya hak untuk dipilih. Selain itu, batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetyo

Sumber: YouTube Mahkamah Konstitusi RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x