Gugatan Soal Batas Usia Capres Oleh PSI Ditolak Mahkamah Konstitusi

- 16 Oktober 2023, 12:59 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dijadwalkan memimpin langsung sidang putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia minimal capres dan cawapres di Jakarta.*
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dijadwalkan memimpin langsung sidang putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia minimal capres dan cawapres di Jakarta.* /Galamedia News Pikiran Rakyat/

PORTAL BREBES - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) diketahui mengugat Mahkamah Konstitusi (MK) pada 9 Maret 2023 lalu.

Gugatan tersebut telah melalui proses persidangan di MK dan putusan atas gugatan tersebut telah dibacakan.

Baca Juga: Penonton MotoGP Mandalika Teriaki Mantan Gubernur Jawa Tengah dengan Ganjar Presiden

Dalam sidang yang digelar pada Senin 16 Oktober 2023 tersebut, MK menolak terkait gugatan capres-cawapres dalam pasal 169 huruf q undang undang nomor 7 tahun 2017.

Undang undang tersebut mengatur tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

"Amar Putusan, Mengadili: Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Amar Usman sebagaimana dikutip dari tayangan YouTube Mahkamah Konstitusi.

Terkait batas usia capres-cawapres, tidak hanya PSI saja yang mengugat. Dikatahui ada 11 nomor perkara yang diputuskan dengan pengugat yang berbeda-beda.

Sementara itu, pengumuman pendaftaran pasangan capres-cawapres dibuka mulai 16 Oktober 2023 sampai dengan 18 Oktober 2023.

Sedangkan pendaftaran calon mulai 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 Oktober 2023.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x