PORTAL BREBES - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) diketahui mengugat Mahkamah Konstitusi (MK) pada 9 Maret 2023 lalu.
Gugatan tersebut telah melalui proses persidangan di MK dan putusan atas gugatan tersebut telah dibacakan.
Baca Juga: Penonton MotoGP Mandalika Teriaki Mantan Gubernur Jawa Tengah dengan Ganjar Presiden
Dalam sidang yang digelar pada Senin 16 Oktober 2023 tersebut, MK menolak terkait gugatan capres-cawapres dalam pasal 169 huruf q undang undang nomor 7 tahun 2017.
Undang undang tersebut mengatur tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
"Amar Putusan, Mengadili: Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Amar Usman sebagaimana dikutip dari tayangan YouTube Mahkamah Konstitusi.
Terkait batas usia capres-cawapres, tidak hanya PSI saja yang mengugat. Dikatahui ada 11 nomor perkara yang diputuskan dengan pengugat yang berbeda-beda.
Sementara itu, pengumuman pendaftaran pasangan capres-cawapres dibuka mulai 16 Oktober 2023 sampai dengan 18 Oktober 2023.
Sedangkan pendaftaran calon mulai 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 Oktober 2023.