Mudah Banget Tinggal Klik! Buat SKCK Online Hanya Cukup Dirumah, Caranya Seperti Ini

20 Mei 2022, 17:48 WIB
laman skck online yang bisa diakses /Tangkapan Layar SKCK Online/

PORTAL BREBES – Begini cara membuat SKCK Online yang mudah dan gampang serta hanya cukup dirumah saja.

Berdasarkan Penelusuran Tim Portal Brebes yang dilansir dari laman resmi SKCK Online Polri, cukup mudah untuk melakukan pembuatan SKCK Online.

SKCK merupakan surat keterangan  catatan kepolisian yang digunakan untuk melamar kerja,  perpindahan domisili, atau administrasi instansi.

Baca Juga: Cara Pinjam Kredit KUR Bank BNI Tanpa Jaminan Tanpa Ribet Cukup Daftar secara Online Pakai Aplikasi

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri kepada seseorang untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Adapun masa berlaku SKCK ini hingga 6 bula sejak tanggal diterbitkan. Jika sudah melewati masanya, maka SKCK tersebut dapat diperpanjang.

Adapun Syarat yang harus dipenuhi pemohon untuk mendaftarkan diri baik SKCK Offline melalui Polres, Polsek, Polda maupun Mabes Polri atau bisa juga melalui SKCK Online yang dapat diakses di skck.polri.go.id, tergantung kebutuhan.

Baca Juga: Detik-detik Pemakaman Jenazah Mantan Ketua DPRD Kabupaten Tegal Agus Salim, Ribuan Pelayat Menangis

Siapkan berkas ini baik-baik.

  1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP Asli
  2. Fotokopi Akte Lahir (Surat kenal lahir, ijasah, surat nikah)
  3. Dokumen Sidik Jari/rumus Sidik Jari
  4. Fotokopi Identitas lain (Jika tidak ada KTP Asli)
  5. Pas Foto Berwarna 4x6 sebanyak 6 lembar degan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah (Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh).

Baca Juga: Mumpung Masih Gratis: Buruan Download Game Borderlands 3 dengan Klik Link Berikut Ini

Selanjutnya setelah semua persyaratan tersebut sudah dipersiapkan, lakukan langkah ini.

  1. Masuk kedalam laman skck.polri.go.id
  2. Klik Form Pendaftaran (Pojok Kanan Atas)
  3. Setelah masuk kemudian isi keperluan pembuatan SKCK Online
  4. Pilih Kesatuan Wilayah untuk Pembuatan dan Pengambilan SKCK (Sesuai KTP)
  5. Isi Alamat Sesuai KTP Anda
  6. Isi RT dan RW Sesuai KTP Anda
  7. Pilih Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan hingga Kelurahan Sesuai KTP Anda
  8. Bayar (Tunai di Loket) atau BRIVA (BRI Virtual Account)

Selanjutnya, setelah melakukan pembayaran, pemohon mencetak tanda bukti untuk mengambil surat SKCK fisik di Polres sesuai domisili.

Baca Juga: Hari Jadi ke 76 Bhayangkara Polri, Polres Tegal Gelar Vaksinasi Berhadiah, Dapatkan Kupon Dilokasi Ini

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Biaya pembuatan SKCK online adalah Rp 30.000.

Demikian cara membuat SKCK Online yang mudah dan gampang serta hanya cukup dirumah saja. Kamu tinggal ambil di Polres terdekat.***

Editor: DR Yogatama

Sumber: Polri.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler