Ingat! Setelah Disuntik Vaksin Covid-19Jangan Langsung Pulang, Ini Petunjuk Teknisnya

- 13 Januari 2021, 12:46 WIB
Setelah menerima vaksinasi atau disuntik vaksin Covid-19 jangan langsung pulang, tunggu selama 30 menit. Hal itu tertuang dalam petunjuk teknis Kemenkes RI/Instagram/@sekretariat.kabinet
Setelah menerima vaksinasi atau disuntik vaksin Covid-19 jangan langsung pulang, tunggu selama 30 menit. Hal itu tertuang dalam petunjuk teknis Kemenkes RI/Instagram/@sekretariat.kabinet /

PORTAL BREBES - Presiden Joko Widodo RI Joko Widodo bersama jajarannya termasuk perwakilan dari kalangan milenial, selebritas Raffi Ahmad menjadi contoh orang yang menerima sunitkan vaksin dalam pelaksanaan program vaksinasi perdana Covid-19 menggunakan vaksin Sinovac.

Peluncuran program vaksinasi perdana Covid-19 berlangsung di Istana Negara, Rabu 13 Januari 2021 sekitar pukul 10.00 WIB yang disiarkan langsung secara streaming di kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Nah bila Anda termasuk yang akan menerima vaksinasi atau disuntik vaksin Covid-19 pada tahap pertama dalam waktu dekat, ada hal-hal yang perlu diketahui sehubungan pelaksanaan vaksinasi tersebut.

Baca Juga: Raffi Ahmad Ikut Vaksinasi Bareng Presiden Joko Widodo di Istana Negara

Salah satunya adalah pengetahuan tentang petunjuk teknis terkait vaksinasi Covid-19 yang telah dikeluarkan Kementerian Kesehatan.

Dalam juknis tersebut, antara lain terdapat saran bagi mereka yang disuntik vaksin Corona untuk tidak langsung pulang ke rumah atau beraktivitas.

Petunjuk tersebut menyarankan untuk menunggu di fasilitas kesehatan minimal selama 30 menit. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kasus KIPI.

KIPI atau kejadian ikutan pasca imunisasi adalah suatu kejadian medis yang diduga berhubungan dengan vaksinasi. Misalnya, efek samping yang timbul usai pasien disuntik vaksin Corona.

"Untuk mengantisipasi terjadinya kasus KIPI yang serius maka sasaran diminta untuk tetap tinggal di tempat pelayanan vaksinasi selama 30 menit sesudah vaksinasi dan petugas harus tetap berada di tempat pelayanan minimal 30 menit setelah sasaran terakhir divaksinasi," demikian tertulis dalam petunjuk teknis dari Kemenkes RI.

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: Kemenkes RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah