PORTAL BREBES - Tahukan Anda bahwa kendaraan yang memiliki kerusakan akibat menerobos jalur banjir, tidak akan dapat diterima klaim asuransi?
Sebab, seperti yang sudah tertuang pada penjelasan di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).
Dalam hal ini terdapat pasal 3 ayat 4 yang mengatakan kalau asuransi tidak menjamin kerugian, kerusakan dan biaya atas kendaraan bermotor tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika: 4.4 Dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan.
Baca Juga: Berkat Dua Gol Haaland Brace, Dortmund Tekuk Sevilla di Markasnya.
Untuk mengatasi ini semua, para pengendara diharuskan berhati-hati jika memang harus menerobos jalur banjir agar kendaraan tidak sampai rusak.
Nah di musim banjir seperti sekarang ini, di mana di hampir semua wilayah banyak terjadi genangan banjir baik di kota maupun di desa, tips berikut ini yang dilansir dari Antara, Kamis 18 Februari 2021 patut dicermati.
1.Lewati jalan tanpa genangan
Apabila melihat genangan, sebaiknya kendaraan mencari alternatif jalan lain. Apabila harus melewati jalan dengan ketinggian genangan di atas roda kendaraan, sebaiknya tunggu genangan surut.