Pelaku saat itu bilang kepada kakaknya meminjam sepeda motor karena mau menjual jaket. Tapi ternyata sepeda motor itu digunakan pelaku untuk datang ke WC umum di Desa Karyamekar hingga akhirnya melakukan perbuatan cabul terhadap AL.
"Pemilik sepeda motor mengakui jika sepeda motor itu sebelumnya dipinjam oleh adiknya dengan alasan mau menjual jaket. Ia pun kaget ketika mendapatkan penjelasan jika sepeda motor itu ditinggalkan adiknya karena kabur setelah melakukan aksi pencabulan," katanya.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Hari Ini, Rabu 3 Maret 2021 : Menemukan Peluang untuk Berkencan
Disampaikan Zainuri, saat petugas mendatangi rumahnya, pelaku pun tak ada di tempat dan diduga sembunyi di suatu tempat. Petugas akhirnya meminta tokoh masyarakat setempat untuk membujuk pelaku agar segera menyerahkan diri ke Polsek guna menghindari hal yang tak diharapkan.
Tak lama kemudian, tambahnya, dengan diantar oleh tokoh masyarakat, pelaku akhirnya datang ke Polsek untuk menyerahkan diri. Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(Aep Hendy/Pikiran-Rakyat)***