BPUM Rp1,2 Juta Tahap 3 Sudah Cair, Segera Cek Lewat BRI di eform.bri.co.id

- 5 Juni 2021, 11:44 WIB
Ilustrasi  Cek Penerima BPUM Lewat BRI di eform.bri.co.id
Ilustrasi Cek Penerima BPUM Lewat BRI di eform.bri.co.id /Tim Media Purwodadi 04/

PORTAL BREBES - Untuk para pelaku UMKM yang sudah mendapaftar untuk mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021, BPUM Rp1,2 juta Tahap 3 sudh cair.

Segera dicek di eform.bri.co.id untuk memastikan bahwa Anda adalah salah satu penerima BPUM 2021 atau tidak.

Seperti diketahui, bantuan modal kerja bagi pelaku usaha mikro tersebut kembali diluncurkan untuk tahun anggaran 2021 mulai Maret 2021. Namun, besaran BPUM 2021 turun dari Rp 2,4 juta menjadi Rp 1,2 juta.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim menuturkan, Program BPUM tahun 2021 merupakan kelanjutan program yang telah dilaksanakan pada tahun 2020.

Baca Juga: Mau Beli Laptop Baru Tapi yang Sesuai Budget, Ini Tipsnya

Program ini diluncurkan kembali berdasarkan hasil evaluasi, program bantuan produktif bagi usaha mikro pada tahun 2020 telah berjalan dengan baik dan berhasil.

Cara Mengecek BPUM 2021
Untuk mengetahui apakah Anda merupakan salah satu menerima bantuan tersebut ada sejumlah langkah pengecekan yang bisa dilakukan. Berikut langkah untuk mengecek BLT UMKM 2021:

Klik laman https://eform.bri.co.id/bpum
Isi nomor KTP
Masukkan kode verifikasi
Klik proses inquiry
Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah Anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak

Baca Juga: Simak Yuk, Berikut 7 Tahapan Seleksi CPNS, dari Pendaftaran Online sampai Pemberkasan

Syarat dan ketentuan BPUM 2021
Dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, berikut syarat dan ketentuan BPUM 2021:

Belum pernah menerima dana BPUM.
Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya.
Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR.
Warga Negara Indonesia.

Baca Juga: Resepsi Pernikahan dan Hajatan Dilarang di Kudus, Warung Makan Tidak Boleh Makan di Tempat
Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
Data penerima BPUM pada tahun anggaran sebelumnya diakui sebagai data usulan calon penerima BPUM tahun 2021 ini.***

Editor: Marsis Santoso

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah